Ihwal PP 28/2024 Kemendag kemudian Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya di proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang mana berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa orang pasal di beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang digunakan mengalami sejumlah penolakan ialah Pasal 434 yang mana di dalam antaranya melarangpenjualan produk-produk tembakau di radius 200 meter darisatuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pendapatan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik dan juga Kementerian lain di proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari masyarakat maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, sejumlah aturan di PP 28/2024 yang dimaksud nyatanyamenyangkut kepentingan di tempat luar ranah kesehatan, sepertipersoalan sektor serta perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak ada berdiri di dalam atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian mempunyai tugaspokok serta fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kemampuan fisik lantaran berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan dalam luarkesehatan, seperti persoalan lapangan usaha maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen lalu Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk-produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Industri (Kemenperin). “Hal ini oleh sebab itu perdagangan memiliki keterkaitan dengan industri. Oleh sebab itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk mengambil bagian menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tiada adanya paraf dari Kemendag lalu Kemenperin pada pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi cuma menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh oleh sebab itu itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.




