Menkes Budi Buka Kesempatan Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi persoalan Kematian Audien PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Aspek Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri melawan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau dia (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui dalam Rumah Sakit Anak kemudian Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan tentang kematian Partisipan PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya tentang proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, beliau mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau merek mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian kontestan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesejahteraan berhadapan dengan penyebaran berita bohong yang tersebut memunculkan keonaran,” kata Nasser dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang dimaksud pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu mengungkapkan bahwa ada PPDS FK Undip yang dimaksud bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) lantaran merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tak ada perundungan yang dimaksud menyebabkan partisipan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.



