Kurangi Polutan Udara, Berbagai Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia

JAKARTA – Bermacam-macam bus listrik baru akan mengaspal di dalam Indonesia pada akhir 2024. Bus-bus ini akan digunakan sebagai armada TransJakarta. Pemilihan kendaraan ramah lingkungan untuk armada angkutan umum memang sebenarnya menjadi komitmen pemerintah menurunkan polusi udara.
“TransJakarta telah terjadi menggunakan 100 bus EV tunggal dan juga kami akan menambah 200 bus EV tunggal lainnya pada akhir tahun 2024, dengan komitmen pembelian 100% EV untuk bus tunggal baru dalam masa mendatang. Kami juga mengevaluasi kemungkinan perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Sinkronisasi Infrastruktur dan juga Transportasi Kemenko Maritim juga Penyertaan Modal ketika Plenary Session Transformative Solutions for Urban Air Quality and
Waste Management di area Jakarta.
Selain memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, upaya serius juga dijalankan untuk mengempiskan polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dua hal itu betul-betul menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kita perlu memperbanyak penelitian serta studi untuk memvalidasi solusi hemat biaya terbaik untuk menghurangi polusi udara dikarenakan PLTU lalu gas buang kendaraan,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, ada inefisensi biaya di penerapan solusi untuk menghurangi polusi udara. Karenanya memerlukan koordinasi berbagai pemangku kepentingan. Dia mencontohkan, sumber polusi udara teristimewa pada perkotaan seperti Ibukota Indonesia adalah emisi kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU), atau pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas substansi bakar Indonesia bahkan belum memenuhi standar Euro.
“Kami berharap dapat miliki biodiesel yang tersebut lebih banyak bersih pada Q4 2024 kemudian bensin yang lebih tinggi bersih pada Q1 2025 pada beberapa wilayah Indonesia. Kami juga sudah pernah memperluas jangkauan TransJakarta lalu pemanfaatan bus EV,” ujar Rachmat.
Standar emisi PLTU dalam Indonesia pada waktu ini masih tertinggal dibandingkan negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, kemudian AS. Rachmat menambahkan pada waktu ini sedang diadakan evaluasi cara untuk menghurangi emisi PLTU lalu meningkatkan standar di dalam masa mendatang.
Untuk pembakaran terbuka, misalnya, sudah diterapkan Undang-Undang No. 18/2018 yakni “Setiap orang dilarang membakar sampah yang dimaksud tak memenuhi persyaratan teknis.” Namun, diperlukan lebih besar banyak edukasi serta penegakan hukum.
“Secara paralel, kami juga menerapkan acara konversi sampah menjadi energi, yaitu menghindari pembakaran terbuka di tempat pusat pemrosesan sampah kami. Dua proyek telah lama selesai, serta 10 acara akan segera diselesaikan. Untuk mempercepat peningkatan kualitas udara, kami perlu memperluas kemampuan untuk mengukur serta memantau kualitas udara, memasang lebih tinggi sejumlah sensor, serta terus perbarui pembagian sumber untuk memahami sumber polusi kemudian dampak dari tindakan polusi tertentu,” ujar Rachmat.



