Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, cek jadwal lalu tahapannya

Ibukota Indonesia – Nusantara akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menetapkan jadwal juga tahapan pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang digunakan dijalankan secara serentak pada November.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga kabupaten/kota administratif pada bawah Provinsi DKI DKI Jakarta tiada satu di antaranya pada jumlah total 37 provinsi yang dimaksud lantaran miliki status wilayah otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal dan juga rute tahapan pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal lalu tahapan Pemilihan Pemimpin wilayah serta Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, dan juga Walikota serta Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang mana diinformasikan oleh KPU melalui laman resmi mereka.
- 26 Januari 2024 (Perencanaan kegiatan dan juga anggaran)
- 18 November 2024 (Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan)
- 18 November 2024 (Perencanaan penyelenggaraan yang dimaksud meliputi penetapan tata cara serta jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan)
- 17 April 2024 – 5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, serta KPPS)
- Sesuai jadwal yang tersebut ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan juga pengawas tempat pemungutan suara)
- 27 Februari 2024 – 16 November 2024 (Pemberitahuan kemudian pendaftaran pemantau pemilihan)
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024 (Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih)
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024 (Pemutakhiran juga penyusunan daftar pemilih)
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024 (Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan)
- 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 (Pengumuman pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024 (Pendaftaran pasangan calon)
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024 (Penelitian persyaratan calon)
- 22 September 2024 (Penetapan pasangan calon)
- 25 September 2024- 23 November 2024 (Pelaksanaan kampanye)
- 27 November 2024 – 27 November 2024 (Pelaksanaan pemungutan suara)
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024 (Perhitungan ucapan lalu rekapitulasi hasil perhitungan suara
Setelah mengetahui jadwal juga tahapan pemilihan kepala daerah 2024, komunitas diharapkan komunitas memantau dengan seksama untuk menjamin partisipasi merek di rute demokrasi tersebut.
Artikel ini disadur dari Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya

