VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi menyampaikan VA telah dilakukan memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi pasca melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di tempat bawah umur serta atau aborsi yang digunakan tidak ada sesuai ketentuan yang mana diduga dilaksanakan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary dalam Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Selatan melaporkan tentang perkara keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang dimaksud menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma di dalam Polres Ibukota Indonesia Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga telah lama melakukan persetubuhan anak di area bawah umur juga aborsi yang tidak ada sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan di tempat tempat Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban telah lama melakukan aborsi sebanyak dua kali berhadapan dengan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas insiden tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.




