Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal
Jakarta – Direktur Sumber Daya Individu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan persyaratan untuk pengajuan kenaikan jabatan sebagai guru besar tidak ada perubahan, meskipun lembaganya banyak menemukan pelanggaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia menyatakan apabila calon dosen tidaklah eligible maka otomatis akan ditolak. “Secara umum persyaratan masih tetap, belaka di-screening awal menggunakan sistem Sistem Sumber daya Terintegrasi (Sister),” kata Lukman pada waktu dihubungi lewat arahan WhatsApp, Ahad, 21 Juli 2024.
Lukman menjelaskan prasyarat eligibel itu dilihat dari kelengkapan profil. Di mana calon dosen miliki masa kerja minimal 10 tahun dari jabatan fungsional atau asisten ahli atau lektor. Lalu, telah melaksanakan sertifikasi dosen selama tiga tahun usai menempuh lembaga pendidikan S3.
Calon dosen harus sudah ada memenuhi persyaratan beban kerja dosen atau BKD, persyaratan hitungan kredit, kondisi khusus, maupun tambahan, juga dokomuen rekomendasi. Semua persyaratan itu akan diproses oleh Sister. Jika memenuhi kategori eligibel maka diteruskan ke tahap persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
Pimpinan kemudian melalukan ploting terhadap penilai usulan jenjang jabatan akademik yang digunakan biasa disebut dengan asesor. Masing-masing usulan akan dinilai oleh dua penduduk asesor, baik pemeriksaan administratif serta substantif.
Setelah itu, calon dosen diminta mengantisipasi hingga hasilnya keluar. Jika memenuhi persyaratan maka akan muncul rekomendasi untuk penetapan usulan menjadi guru besar.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbudristek) akan membuka pengajuan usulan Periode II melalui Sister untuk Lektor Kepala lalu Guru Besar pada September 2024. Sementara itu, membuka pengajuan usulan untuk lektor kepala serta guru besar periode I sudah ada terlaksana pada 30 Juni 2024.
Di periode I, Sister mencatat dari 331.484 dosen aktif, 82.055 dalam antaranya eligible untuk mampu diusulkan sebagai Lektor Kepala serta Guru Besar. Namun, hingga batas inisiasi pengajuan usulan hanya sekali 4.129 dosen yang mana mendaftar. Mereka terdiri dari lektor kepala berjumlah 2.436 usulan juga guru besar 1.693 usulan. Pimpinan perguruan besar sudah ada menyetujui usulan yang disebutkan pada 12 Juli 2024, hingga penilaian oleh asesor. Hasilnya akan ditetapkan pada Agustus.
Guna menjamin bukan adanya pelanggaran, Lukman berujar kementerian sudah ada menggunakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik, dari mulai perkara penanganan hingga komisi. Pedoman itu disosialisasikan melalui laman resmi Anjungan Intergritas Akademik atau Anjani Kemendikbudristek.
Artikel ini disadur dari Syarat Pengajuan Guru Besar Tak Berubah, Kemendikbudristek Hanya Gunakan Screening Awal


