BPH Migas-Pemprov Sulut tanda tangani kerja sebanding pengawasan BBM

Ibukota – BPH Migas kemudian Pemprov Sulut menyetujui secara resmi perjanjian kerja sebanding di penyediaan, pengendalian, kemudian pengawasan penyaluran jenis material bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar juga jenis materi bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite agar tepat sasaran kemudian tepat volume.
Penandatanganan perjanjian kerja serupa (PKS) yang disebutkan dijalankan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak serta Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati serta Kepala daerah Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada Manado, Sulawesi Utara, Mulai Pekan (23/9/2024).
"Penandatanganan PKS ini di rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas wajib menjalin kerja identik dengan pemerintah tempat sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna pada wilayahnya yang tersebut berhak untuk mendapatkan JBT serta JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati ketika penandatanganan sebagaimana disitir dari keterangannya pada Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian serta Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan pada melakukan pengawasan berhadapan dengan JBT kemudian JBKP, BPH Migas dapat bekerja identik dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
PKS itu juga merupakan aksi lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 lalu 119/12000/Bangda tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan juga Pengawasan di Pengendalian Pelanggan User Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu juga Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Daerah Provinsi dan juga Kabupaten/Kota.
PKS BPH Migas kemudian Pemprov Sulut merupakan kerja serupa kesembilan yang mana diteken. Sebelumnya, BPH Migas telah terjadi menyetujui secara resmi PKS dengan otoritas Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur serta Jawa Timur.
"Penandatanganan ini merupakan PKS kesembilan yang mana ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Diharapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, pendistribusian BBM dapat lebih lanjut tepat sasaran dan juga tepat volume," kata Erika.
Pengurus Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi berhadapan dengan penandatanganan PKS yang disebutkan dan juga menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.
"Harapan kami ke depannya, apa yang dimaksud telah disepakati ini mampu dijalankan dengan baik, sehingga penduduk Sulut tak lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," sebutnya.

Adapun ruang lingkup PKS yang dimaksud meliputi:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT kemudian JBKP untuk konsumen pengguna.
2. Pembaruan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT kemudian JBKP.
3. Pembinaan dan juga pengawasan menghadapi pembelian JBT kemudian JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang tersebut diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa terhadap konsumen pengguna JBT lalu JBKP.
4. Pembaruan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, lalu evaluasi berhadapan dengan surat rekomendasi yang tersebut diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan lalu akuntabel untuk pembelian JBT serta JBKP.
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT juga JBKP.
Penandatanganan PKS juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief kemudian Iwan Prasetya Adhi, Wakil Pemuka Sulut Steven Kandaouw, Ketua sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, dan juga Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya.
Artikel ini disadur dari BPH Migas-Pemprov Sulut tanda tangani kerja sama pengawasan BBM




