Cara melaporkan pelecehan serta kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota Indonesia – Pelecehan seksual serta kekerasan seksual adalah isu serius yang dimaksud dapat berjalan dalam mana sekadar dan juga bisa jadi dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap pendatang untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan yang dimaksud terjadi serta mengupayakan para orang yang terluka pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, dan juga Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan data total 34.682 tindakan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya nomor tersebut, penting untuk mengerti bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang dimaksud tak dapat diterima kemudian mengambil langkah yang digunakan tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang tersebut merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan arahan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tak diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap khalayak lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa individu yang terjebak untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tidak ada diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan dan juga kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan serta Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, komunitas bisa saja melapor kekerasan yang digunakan dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp pada 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan aktivitas kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat dengan segera datang ke kantor polisi serta menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor lalu menimbulkan pengaduan di dalam Komnas HAM, Anda sanggup mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dilaksanakan melalui WhatsApp ke nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersedia di dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email di pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129




