Alasan Layangan Bisa Mengacaukan Penerbangan
Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh di dalam Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima pemukim diantaranya pilot juga awak. Helikopter yang disebutkan diduga terlilit benang layangan.
Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, juga tiga penumpang yang dimaksud merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour per individu Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, dan juga Russel James Harris juga Chriestope Pierre Marrot Castellat yang merupakan warga Australia.
Kabar mengenai pesawat jatuh di dalam kawasan Suluban, Desa Pecatu, telah terjadi popular di media sosial. Belum ada informasi lebih lanjut lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang terlilit tali layangan.
Badan Pencarian serta Pertolongan Nasional (Basarnas) meminta umum tak berspekulasi terkait asal-mula heli jatuh di Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada keterangan resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang dimaksud memeriksa, jadi belum sanggup dikatakan benar setiap info yang beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso di Jakarta, Jumat.
Alasan Layangan Sangat Merugikan bagi Penerbangan
Layang-layang, permainan tradisional yang identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang digunakan dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang tipis juga ringan dapat berubah berubah menjadi momok menakutkan bagi pilot serta penumpang pesawat.
Larangan bermain layang-layang yang dimaksud membahayakan pesawat diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang disebutkan berbunyi setiap pendatang dilarang berada pada tempat tertentu dalam bandar udara, menyebabkan halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang tersebut dapat membahayakan keselamatan kemudian penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, yang mana dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan jumlah kali radio, melintasi landasan, kemudian kegiatan yang digunakan dapat memunculkan asap. Area bandara merupakan area kedudukan final pesawat untuk mendarat lalu jikalau ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Bahaya layang-layang bagi penerbangan tidak ada hanya sekali terbatas pada kecacatan mesin. Benang layang-layang yang putus kemudian tertinggal dalam udara dapat mengganggu visibilitas pilot, teristimewa pada waktu mendarat lalu lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang tersebut berlangsung pada maskapai penerbangan di dalam India pada tahun 2019, di mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.
Dampak lain dari benang layang-layang adalah kelainan pada sistem navigasi serta komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang dimaksud terbuat dari logam dapat membuat korsleting pada sistem elektronik pesawat, berpotensi menyebabkan hilangnya kendali lalu kecelakaan.
Layangan yang mana mengganggu penerbangan juga berjalan pada 23 Oktober 2020. Saat itu, insiden layang-layang yang mana tersangkut pada roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan keadaan banyaknya layang-layang yang tersebut terbang di dalam wilayah area bandara pada ketika akan melakukan pendaratan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang digunakan Jatuh Karena Tali Layangan
Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan



