ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas tanah Israel Benjamin Netanyahu juga mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah dilakukan menerima banding negara Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC melawan kejahatan yang mana direalisasikan di dalam wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidaklah memengaruhi surat perintah penangkapan yang dimaksud berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC dapat mengadili individu berhadapan dengan dugaan kejahatan yang mana dijalankan ke Kawasan Gaza kemudian Tepi Barat, wilayah pada mana status kenegaraan serta kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa kesulitan yurisdiksi dikembalikan terhadap Kamar Praperadilan ICC, yang mana pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah lama menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu lalu Gallant bertanggung jawab berhadapan dengan kejahatan pertempuran juga kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah juga tiada berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang tersebut saat ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih besar lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu



