Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis telah dilakukan menyebabkan pro dan juga kontra dalam kalangan komunitas dan juga pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang memungkinkan prajurit TNI terlibat di kegiatan kegiatan bisnis mengakibatkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI pada industri dapat membantu kesejahteraan prajurit dan juga meningkatkan sumbangan ekonomi. Namun, para penentang was-was hal ini akan memulihkan praktik dwifungsi yang tersebut menghancurkan profesionalisme TNI lalu membuka prospek penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid mengkritisi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa saja diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan semata lah,” ujar Usman seusai reuni nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ke Ibukota Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, dan juga tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya belaka menunjukkan sikap pemerintah yang tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke banyak lahan milik swasta. Praktik kegiatan bisnis itu masih berjalan meskipun ada larangan. “Lihat semata kalau di dalam Jakarta, tanah ini berada di pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung persoalan keperluan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keperluan prajurit TNI ketika ini tak sedikit. Salah satunya ialah keperluan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena komponen kegiatan ekonomi dan juga permintaan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi serta apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang digunakan menolak dan juga mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis di inovasi aturan itu.
“Tentu belaka itu tiada boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menyimpulkan bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang mana keliru. Menurut dia, TNI harus terus berada ke pertahanan kemudian keamanan. Lebih dari itu, TNI mempunyai pengaruh besar dalam keberadaan sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata juga beliau juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis mirip dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia menyampaikan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang tersebut besar bagi militer untuk masuk ke ranah pada luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang terlalu luas untuk militer masuk ke di planet perekonomian lalu politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Security (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Tantangan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, ke Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Sektor Sinkronisasi Hukum serta HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum mampu mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi



