Koalisi Publik Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI serta UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Ketenteraman atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tiada hanya saja berupaya untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) serta Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keinginan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto ketika berubah jadi pembicara utama pada acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI kemudian RUU Perubahan UU Polri yang mana diadakan ke DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah tidaklah hanya sekali sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah menyokong lalu melakukan konfirmasi substansi materi muatan RUU TNI juga RUU Polri mampu menjawab permintaan warga dengan mengoptimalkan fungsi TNI kemudian Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU inovasi yang disebutkan telah terjadi diinisiasi oleh DPR lalu sudah ada disampaikan untuk presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Publik Sipil
Koalisi Warga Sipil untuk Reformasi Bagian Keselamatan yang tersebut terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Diskusi de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan merek terhadap inovasi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia (RUU TNI) dan juga Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang mana digelar, koalisi yang disebutkan menyoroti peluang dampak negatif dari revisi yang dimaksud terhadap profesionalisme juga netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah lalu DPR untuk mempertimbangkan ulang inovasi yang digunakan diusulkan demi menjaga prinsip reformasi sektor keamanan yang dimaksud sudah pernah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan juga revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang mana beredar dalam Publik, juga langkah-langkah pembahasan yang digunakan minim evaluasi dan juga partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud di periode DPR ketika ini lantaran terdapat beberapa permasalahan krusial yang tersebut membahayakan hak asasi manusia (HAM) lalu merobohkan tata kelola negara hukum juga demokrasi, dan juga langkah-langkah pembahasan yang dimaksud tiada demokratis. Oleh sebab itu Koalisi merasa perlu menyatakan sikap.
Pembahasan UU Penting Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi masyarakat mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara diantaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tiada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan berlangsung pola pembahasan yang tersebut transaksional lalu mengabaikan kritik lalu usulan penting rakyat sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru di dalam Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika urusan politik Koalisi memandang semestinya seyogyanya bukan boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis.
Di berada dalam masa transisi DPR dan juga eksekutif seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang digunakan baik dengan tidak ada merubah kebijakan kemudian atau UU strategis lalu memberikan kewenangan itu terhadap DPR dan juga Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 pada waktu ini tidak ada terpilih kembali bermetamorfosis menjadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri yang sedari awal tidak ada melibatkan rakyat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah juga segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI kemudian UU Polri melibatkan rakyat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang digunakan berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa cuma substansi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI lalu revisi UU Polri sudah banyak sekali mengandung kesulitan mulai dari peran kedua aparat negara yang mana begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang mana eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang dimaksud problematik yang disebutkan tiada hanya sekali dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan lalu memundurkan rencana reformasi TNI lalu Polri tetapi juga akan berdampak secara langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

