Bolehkah potong kuku ketika haid? Ini adalah penjelasannya menurut Islam

Ibukota Indonesia – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang pada kondisi haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tidaklah diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan pada waktu haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi serangkaian keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid termasuk bagian hadast besar yakni kondisi yang dipandang tidak ada suci akibat menghalangi kondisi sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang sudah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang tersebut menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah pada kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai juga menyisir rambutnya pada waktu Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu kemudian sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji juga tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang mana menempel disisir. Secara tak segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut kemudian memotong kuku untuk perempuan pada waktu masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa orang bagian yang dimaksud terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang mana tampak saja. Pendapat ini lebih tinggi sahih. Sementara kitab Albayan mengatakan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak ada wajib akibat sudah luput bagian yang mana wajib dibasuh. Hal ini sejenis halnya dengan pendatang yang dimaksud berwudhu tetapi tidaklah membasuh kakinya sesudah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang dimaksud haidh boleh memotong kukunya serta menyisir rambutnya, lalu boleh mandi junub, … pendapat yang tersebut dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang tersebut haidh tidak ada boleh mandi, menyisir rambutnya, juga memotong rambutnya maka ini bukan ada asalnya (dalilnya) ke pada syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di dalam atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah tertuang secara jelas dalam pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan ketika haid. Namun bagi yang mana masih ragu, memotong kuku bisa saja dijalankan pasca mandi wajib ketika masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam



