Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers
Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat atau MKD DPR mengundang Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra untuk memberikan keterang menghadapi salah satu laporan jurnalistik ihwal dugaan suap anggota DPR pada tindakan hukum kuota haji pada hari ini Senin, 29 Juli 2024. Tempo bukan memenuhi undangan itu juga memilih untuk memohonkan pendapat Dewan Pers.
Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mengapresiasi undangan tersebut. Namun, beliau mengatakan redaksinya memutuskan tidak ada akan hadir di pemanggilan MKD DPR.
“Terima kasih telah lama memakai pemberitaan media massa sebagai rujukan pada memproduksi kebijakan atau menindaklanjuti perkara yang dimaksud berubah menjadi perhatian publik,” kata Bagja pada pernyataan tertulisnya, Senin, 29 Juli 2024.
Bagja menjelaskan bahwa Tempo mematuhi Pedoman Dewan Pers tentang Penerapan Hak Tolak serta Pertanggungajawaban Hukum pada Perkara Jurnalistik. Alih-alih memenuhi panggilan MKD DPR, Tempo sedang mengajukan permohonan ke Dewan Pers perihal undangan itu.
“Kami sedang meminta-minta pendapat Dewan Pers menghadapi undangan klarifikasi tersebut,” ujarnya.
Bagja menegaskan bahwa laporan mengenai tindakan hukum haji itu telah berdasarkan kaidah jurnalistik.
“Kami sudah menerapkan prinsip kemudian kaidah jurnalistik yang tersebut mampu dibaca dengan jelas di liputan maupun penjelasan pada pelbagai jaringan liputan tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan surat undangan yang tersebut diterima Tempo pada Hari Senin pagi, MKD DPR memanggil Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra. Awalnya, rencana klarifikasi itu diagendakan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat hari ini. Namun, tak ada satu pun perwakilan Redaksi Tempo yang menghadiri.
Dalam surat itu, MKD DPR memohon Tempo memberikan klarifikasi ihwal laporan di Majalah Tempo Edisi 15-21 Juli 2024 dengan judul “Fulus Haji Plus-Plus”.
Laporan itu mengkaji masalah Kementerian Agama yang menetapkan kuota haji khusus secara sepihak yang digunakan melanggar undang-Undang. Dalam pemberitaan di edisi itu, Tempo mengungkap dugaan jual-beli kuota haji lalu suap miliaran rupiah terhadap Anggota DPR.
Baca selengkapnya: Modus Hanky-Panki Kuota Haji Khusus ke DPR
Artikel ini disadur dari Tak Hadiri Panggilan MKD DPR Soal Berita Suap Kuota Haji, Tempo: Kami Sedang Minta Pendapat Dewan Pers




