Nasional

Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?

JakartaMuhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan yang dimaksud secara resmi disampaikan setelah merampungkan rencana konsolidasi nasional yang digunakan dijalankan pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, ke Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

“Majelis konsolidasi nasional membantu kemudian meningkatkan kekuatan tindakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang ,” kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, ketika membacakan risalah nasional pada Hari Minggu siang, 28 Juli 2024.

Meskipun baru resmi diinformasikan kemarin, tindakan Muhammadiyah menerima izin tambang lebih tinggi dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan pada rapat pleno PP Muhammadiyah telah menyetujui,” kata Anwar untuk Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.

Jokowi: pemerintah semata-mata menyediakan regulasi

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkap pengumuman ihwal sikap PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah bukan menunjuk ataupun menyokong organisasi rakyat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.

Pemerintah, kata dia, cuma menyediakan regulasi. “Kalau memang sebenarnya berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada ada,” kata Jokowi untuk wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, dikutipkan Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP untuk ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan dan juga kesetaraan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan ketika kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya sekali dikelola oleh korporasi.

“Itulah yang tersebut menggerakkan kita menciptakan regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan potensi untuk juga bisa jadi mengurus tambang,” katanya, Hari Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, ia mengatakan, yang boleh mengurus tidak ormas tetapi badan usaha dalam bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.

Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk menjalankan tambang dengan menerbitkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral juga Batu Bara.

Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dikerjakan oleh sebab itu pemerintah ingin ada keadilan lalu ekonomi. Jokowi mengaku, banyak pihak yang tersebut komplain ihwal pemberian tambang semata-mata untuk perusahaan besar.

“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi , membeberkan aspirasi yang digunakan ia terima ketika datang ke pondok pesantren kemudian berdialog di dalam masjid. “Itu yang mana menyokong kami menyebabkan regulasi agar ormas keagamaan diberi kesempatan untuk mampu mengatur tambang,” ujarnya.

RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA

Artikel ini disadur dari Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Apa Kata Presiden Jokowi?

Related Articles

Back to top button