Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat perekonomian urusan politik Salamuddin Daeng memohonkan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Peluang keruginan negara hingga mencapai banyak miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok juga Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani kesulitan skandal demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang pada pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan bukan melakukan impor beras pada masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan terhadap petani.
“Sementara sekarang nilai gabah petani anjlok, terpencil dibawah harga jual gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta dan juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang dimaksud diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Industri
Sementara, KPK serta Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah memohonkan keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas di tempat di skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.




