IDI Ingatkan Risiko Aborsi, Bisa Berdampak pada Kehamilan Selanjutnya

JAKARTA – pemerintahan memperbolehkan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan aborsi . Ketentuan ini ada pada pada PP Aspek Kesehatan terbaru yang digunakan disahkan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Tindakan aborsi ini sendiri merupakan menggugurkan janin di area di kandungan. Tentunya, hal ini bersyarat lalu diperuntukan untuk para korban pemerkosaan.
Pemerintah telah lama melegalkan tindakan aborsi bersyarat, tetapi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa aborsi mempunyai risiko dan juga perlu diadakan dengan prosedur yang tersebut tepat.
Ketua Lingkup Legislasi dan juga Advokasi PB IDI dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, setiap tindakan aborsi tentu akan berisiko untuk wanita yang mana menjalankannya.
“Aborsi itu adalah tindakan medis. Semua tindakan medis punya risiko,” kata dr. Ari di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).
Salah satunya yang sanggup menjadi risiko wanita pascamelakukan tindakan aborsi, yakni jikalau dirinya kembali hamil pada kemudian hari. dr. Ari menjelaskan wanita yang digunakan pernah mengalami keguguran atau melakukan aborsi masih bisa saja berpeluang untuk hamil lagi.
Namun, tindakan aborsi yang tersebut berisiko ini juga bukan melakukan penutupan kemungkinan memberikan dampak pada kehamilan selanjutnya.
“Kalau kita lihat dari teorinya sih (wanita yang digunakan pernah aborsi) bisa saja hamil lagi,” jelas dr. Ari.
“Tapi, waktu tindakan aborsi juga kan punya risiko, contohnya waktu dikuret terjadi luka atau dinding rahim lebih besar tipis, atau terjadi infeksi ssgala macem. Nah risiko itu yang digunakan sanggup memengaruhi kehamilan selanjutnya,” ujar dia.
Untuk itu, penting untuk warga memahami edukasi tentang aborsi ini. Meski sudah ada dilegalkan pemerintah untuk korban pemerkosaan, dr. Ari tetap memperlihatkan mengimbau agar melakukannya dengan prosedur yang aman serta sesuai SOP tenaga medis.
“Semakin besar tindakannya tentu akan dijalankan oleh dokter spesialis,” paparnya.




