Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini adalah

JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana tindakan hukum kopi sianida yang dimaksud fenomenal bebas hari ini, Mingguan (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang digunakan dikutip, Akhir Pekan (18/8/2024).
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas serta Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Bagaimana perjalanan perkara Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di area Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Wayan bertemu Jessica lalu manusia temannya Hanie Boon Juwita dalam kafe tersebut. Jessica datang lebih tinggi dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang lalu memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Mirna yang digunakan meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi bukan enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik pada pusat perbelanjaan yang disebutkan sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna bukan terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang akibat dianggap tidaklah wajar.
Tiga hari setelahnya kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meminta-minta izin terhadap ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah hanya saja diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan juga menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di area Gunung Gadung, Bogor.




