Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan mengenai denda impor beras Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjutkan untuk tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam Jakarta, Awal Minggu (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang disebutkan merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca dilaksanakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka diadakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara mampu memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan diadakan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi langkah pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah dilakukan dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses jikalau KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 jikalau acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Publik Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tersebut tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota serta Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di area dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras juga belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan juga Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK telah dilakukan memohonkan keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog juga Bapanas pada pada skandal demurrage sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar.




