Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik pasca Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pembaharuan dapat berubah jadi peluang bagi penduduk untuk berubah jadi bagian penting bersatu pemerintah. “Masyarakat berubah menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan dalam Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status komite pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika majelis pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif serta posisinya ke bawah presiden. Di sisi lain, apabila badan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri serta miliki kedudukan yang tersebut sejenis dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, setelahnya revisi undang-undang, akan segera lebih lanjut ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru penduduk punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud dilihat Tempo, total anggota DPA ditetapkan sesuai dengan keinginan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian di dalam antara anggota yang mana ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, rakyat dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah total anggota DPA. “Kewenangan itu masih terukur, bagaimanapun juga dipersilakan pada presiden. Kan., ada umum yang tersebut juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk mengkaji pembaharuan nomenklatur ini dapat berubah jadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang digunakan tak berkompeten di dalam lingkaran Istana. “Biar tidak ada ada tim-tim lain yang enggak jelas,” tuturnya. Namun beliau bukan menyebutkan siapa yang mana dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana pembaharuan Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada arahan ucapan yang tersebut diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini cuma untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang mana saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya tidak ada signifikan. “Mereka dikasih infrastruktur juga gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud bisa jadi dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang dimaksud jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih tinggi besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengomentari pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini telah ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang digunakan didesain itu belaka untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA


