Elon Musk serta JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Berhasil Gugatan

PARIS – Elon Musk lalu JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), jikalau Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang dimaksud diajukannya pada Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) lalu 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang dinyatakan bersalah tidak lantaran ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif dalam Paris, sudah pernah menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk dan juga JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X pada Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut memiliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang mana bersembunyi di tempat balik nama palsu atau akun anonym, untuk memverifikasi bahwa setiap orang dapat diselidiki melawan serangan siber apa pun terhadap Khelif serta jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) membantu penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang memproduksi tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, lalu Donald Trump mengatakan dirinya manusia pria.
“Secara ilmiah, ini bukanlah seseorang pria yang dimaksud berkelahi dengan pribadi wanita. Telah terbukti bahwa ia terlahir sebagai perempuan, dan juga tidak ada mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang tersebut diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif pasca mengalahkan petinju Italia Angela Carini terhadap jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan individu wanita yang tersebut baru belaka dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang dimaksud tidak penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan dapat miliki implikasi internasional bagi mereka itu yang tersebut berada pada luar Prancis.
“Gugatan yang dimaksud dapat memiliki target tokoh-tokoh di area luar negeri kemudian menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tiada belaka orang-orang ini, tetapi siapa pun yang digunakan dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan diadili,” lanjut Boudi.




