Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang tersebut saya ungkapkan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di tempat Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, sudah pernah menyampaikan apa yang mana diketahui terkait pertanyaan yang dimaksud disampaikan penyidik mengenai tindakan hukum tersebut. “Semua telah saya jelaskan, clear, telah terserah pihak penyidik, jadi semua sudah ada saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tiada ada satu pun yang terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang dimaksud pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa saja waktu Ketua DPRD, mampu setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan persoalan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi di Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilaksanakan setelahnya terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak kemudian kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah dilakukan menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima juga 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terperiksa yang dimaksud diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelaksana negara. Sementara manusia terperiksa lainnya merupakan staf dari pelopor negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang dimaksud diduga pemberi, kata Tessa, 15 di dalam antaranya adalah pihak swasta kemudian 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama terperiksa lalu perbuatan melawan hukum yang dimaksud dijalankan para tersangka, akan disampaikan terhadap teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan sudah dinyatakan cukup,” ujar Tessa.



