Nasional

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut Menggema di dalam Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema dalam media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian pemerintah setuju menyebabkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di tempat media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap menghadapi revisi UU pemilihan gubernur oleh DPR serta pemerintah. Tak semata-mata warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga terlibat menyuarakan Peringatan Darurat.

Gerakan ini menghadirkan rakyat untuk mengawal putusan MK agar bukan dianulir, sehingga dapat diterapkan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang mana sangat berdampak pada inovasi dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 masalah ketentuan usia minimum calon kepala daerah.

Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai urusan politik untuk mengusung calon kepala wilayah walaupun bukan memiliki kursi di tempat DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur serta perwakilan gubernur minimal 30 tahun pada waktu penetapan calon oleh KPU.

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru

1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru

Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali ramai setelahnya media berita Narasi mengunggahnya dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang terlibat mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang digunakan diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept dan juga diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.

2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?

Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional di area Amerika Serikat yang tersebut dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan serius darurat juga arahan peringatan tegas untuk masyarakat melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, dan juga radio AM, FM, lalu satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang tersebut merupakan sistem yang digunakan berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.

Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, pada mana untuk menyiarkan peringatan keras juga arahan peringatan tegas darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang dimaksud biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan tegas mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mana mungkin saja bisa jadi berdampak besar bagi keselamatan warga sipil.

3. Viral Tagar #KawalPutusanMK

Selain aksi peringatan keras darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang tersebut bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan meminta warga Indonesia untuk bersatu serta meningkatkan kesadaran serta menyokong partisipasi rakyat sekalgus memantau dan juga mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.

4. DPR dan juga eksekutif Abaikan Putusan MK

Selang sehari putusan MK, DPR serta pemerintah dengan segera menyelenggarakan rapat mendiskusikan Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tiada menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.

Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep progresif di area Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang dimaksud sanggup mencalonkan diri untuk progresif di area Pemilihan Kepala Daerah adalah telah berusia 30 tahun ketika penetapan.

5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan

Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan sudah direvisi disetujui semua fraksi dalam DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum mampu mengesahkannya lantaran kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.

Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut menggema dalam jagad sosmed.

MG/Priscilla Waworuntu

Related Articles

Back to top button