Menteri LHK Sebut NDC sebagai Keseriusan eksekutif Kendalikan Perubahan Iklim

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) terus berikrar pada mengatasi pembaharuan iklim, khususnya terkait penurunan emisi karbon. Hal ini dikatakan oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Sebagai National Focal Point Agenda Iklim Global untuk Indonesia, KLHK bersatu Kementerian Friends of NDC kemudian juga bersatu para pemangku kepentingan, berdiskusi pada rangka perampungan update NDC yang digunakan kedua, pada kegiatan Komunikasi Publik Second Nationally Determined Contribution (SNDC) di tempat Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.
Menteri Siti Nurbaya di arahannya menyampaikan, perjalanan rencana iklim di dalam Indonesia, selama 10 tahun dengan tahapan kerja komitmen Indonesia melalui Intended-NDC, Updated-NDC, Enchanced-NDC kemudian untuk ketika ini dengan Second-NDC.
“Perjalanan dan juga tahapan penting peran pada komitmen iklim Indonesia harus dipahami juga implementasinya dan juga keberhasilannya hingga sekarang pada tahun 2024,” kata Menteri Siti pada keterangannya, Kamis (22/8/2024).
“Sebelumnya kita sudah pernah menegaskan NDC pada Paris Agreement lalu submitt ke PBB dalam New York tahun 2016 dengan bilangan 29 persen; dan juga sebelumnya NDC pada era pemerintahan sebelumnya dengan hitungan 26 persen NDC (dalam rezim Protokol Kyoto),” tambahnya.
Menteri Siti menjelaskan, pihaknya bisa saja membedakan dengan jelas konvensi pada rezim Kytoto Protokol; lalu Konvensi pada rezim Paris Agreement, dengan rambu-rambu yang tersebut berbeda dan juga menyebabkan konsekuensi yang mana berbeda bagi negara pihak termasuk bagi kerja-kerja kita pada Indonesia.
“Dalam hampir 10 tahun ini hasilnya secara umum diakui internasional cukup baik,” arahan Menteri Siti Nurbaya.
Lebih lanjut Menteri menegaskan, setiap negara memiliki kewajiban memenuhi komitmen pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kemudian pada pengembangnnya dengan guidelines kemudian rambu-rambu yang ditegaskan pada konvensi UNFCCC.
Menurutnya, Indonesia sudah pernah mengembangkan langkah-langkah pada jadwal iklim dengan mengikuti konvensi global di rambu-rabu dasar Pancasila serta UUD 1945.
“Saya terus menerus mengajukan permohonan terhadap seluruh jajaran KLHK untuk selalu menggunakan pisau analisis Pancasila serta UUD 1945 untuk setiap rencana internasional yang tersebut dilaksanakan di tempat Indonesia/KLHK, untuk komitmen global yang wajib kita penuhi,” ujarnya.

