Praktisi Hukum Sebut DPR juga eksekutif Tak Ikuti Putusan MK akibat Tidak Tegas

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan usia calon kepala wilayah harus terpenuhi pada ketika penetapan pasangan calon partisipan pemilihan kepala daerah 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada).
Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang dimaksud mengatur aturan usia calon kepala area dihitung ketika pelantikan calon terpilih.
“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tiada mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang telah terjadi terjadi di tempat Indonesia apalagi MA yang tersebut sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi untuk wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang digunakan jelas dan juga tegas, agar bukan muncul penafsiran lain,” ujarnya.
Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR juga pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR juga pemerintahan tiada mengikuti arahan MK dikarenakan putusannya tidaklah tegas juga kurang jelas pelaksanannya.
“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat dan juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.
Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan masalah persyaratan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus pada treatement dengan langkah masing-masing
“Teritama paling vital adalah jantung. Manusia tidak ada punya tangan masih mampu hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang tambahan analoginya begitu,” pungkasnya.



