Layanan Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, serta Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan juga Minuman (GAPMMI) memohonkan pemerintah mengkaji ulang Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk menurunkan bilangan bulat Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam masyarakat.
Terkait peraturan ini, pebisnis makanan dan juga minuman (mamin) pada dasarnya mengupayakan tujuan untuk menciptakan warga Indonesia lebih banyak sehat dengan mengempiskan penyakit tidak ada menular tersebut.
Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan eksekutif yang dimaksud seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang dimaksud meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke pada tubuh, pengelolaan stres dan juga pola konsumsi makanan kemudian minuman sehari-hari yang dimaksud tak seimbang.
Kondisi gangguan kemampuan fisik tidak ada berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukanlah hanya saja berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa item pangan olahan semata-mata menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, kemudian lemak masyarakat. Konsumsi penduduk terhadap gula, garam dan juga lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner juga makanan sehari-hari yang dimasak di dalam rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan cuma sebesar 30%.
Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak di hasil pangan olahan saja, tentu tidak ada akan efektif menurunkan nomor penyakit tak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, belaka sebagian kecil yang digunakan dikontribusikan oleh komoditas pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.
Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, serta lemak untuk berbagai kategori item makanan dan juga minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap komoditas memiliki karakteristik tertentu yang dimaksud sangat bervariasi.
Gula, garam juga lemak mempunyai fungsi teknologi serta formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, serta lemak pada produknya untuk berbagai tujuan juga alasan, termasuk rasa, tekstur, serta pengawetan.
Pembatasan zat gula, garam juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi juga formulasi pangan olahan. PP Kesejahteraan ini di salah satu alasannya membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang mana berisiko mengakibatkan penyakit tak menular. Dimana di hal ini gula, garam juga lemak termasuk ke pada unsur yang digunakan berisiko memunculkan penyakit bukan menular.




