Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi juga Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah diadakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian kemudian akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mingguan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang mana nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di dalam ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang telah harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja ketika proses pendaftaran akan datang calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan juga turunkan ke tingkat provinsi kemudian kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 lalu 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun sekarang ini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, aturan usai calon kepala wilayah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak bisa jadi menjadi kontestan Pilgub 2024.


