Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan

JAKARTA – Syarat mendirikan ormas (organisasi kemasyarakatan) akan diulas di tempat artikel ini. Syarat ini harus dipenuhi Anies Rasyid Baswedan apabila ingin mendirikan ormas pasca gagal forward pemilihan kepala daerah 2024 .
Diketahui, pada hari terakhir pekan (30/8/2024), Anies memberi sinyal akan mendirikan ormas atau partai kebijakan pemerintah (parpol). Sinyal itu disampaikan pasca dirinya gagal maju Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebab tak dicalonkan parpol.
“Gini. Bila untuk menghimpun semua semangat pembaharuan yang digunakan sekarang makin hari makin terasa besar, kemudian itu menjadi sebuah kekuatan, diperlukan menjadi gerakan, maka memulai pembangunan ormas atau merancang partai baru, mungkin saja itu jalan yang tersebut akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan,” ujar Anies.
Cara mendirikan ormas
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang dimaksud organisasi kemasyarakatan yang dimaksud selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang mana didirikan kemudian dibentuk oleh publik secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, juga tujuan untuk berpartisipasi pada pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan berdasarkan Pancasila.
Definisi ormas yang disebutkan kemudian diubah pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapatan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Berikut ini perubahannya: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan lalu dibentuk oleh penduduk secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan juga tujuan untuk berpartisipasi pada konstruksi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendirian ormas diatur di Bab IV UU Nomor Nomor 17 Tahun 2013. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa “Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang digunakan berbadan hukum yayasan.
Di Pasal 10 disebutkan:
(1) Ormas sebagaimana dimaksud di Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tiada berbasis anggota.
Selanjutnya, di area Pasal 11 tertulis:
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud di Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak ada berbasis anggota.
Pada Pasal 12 disebutkan:
(1) Badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud di Pasal 11 ayat (1) huruf a didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. akta pembangunan yang digunakan dikeluarkan oleh notaris yang
memuat AD lalu ART;
b. inisiatif kerja;
c. sumber pendanaan;
d. surat keterangan domisili;
e. nomor pokok wajib pajak menghadapi nama perkumpulan; dan
f. surat pernyataan bukan sedang di sengketa kepengurusan atau pada perkara dalam pengadilan.
(2) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan diadakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang hukum juga hak asasi manusia.
(3) Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijalankan pasca memohonkan pertimbangan dari instansi terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai badan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), juga ayat (3) diatur dengan undang-undang.
Lalu, Pasal 13 berbunyi:
Badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud di Pasal 11 ayat (1) huruf b diatur dan juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

