Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu pada Perlindungan Lingkungan
Jakarta – Greenpeace Tanah Air memandang ada sederet permasalahan di tahapan penyusunan Undang Undang Konservasi Narasumber Daya Alam Hayati juga Ekosistemnya (KSDAHE) yang mana disahkan DPR, Selasa, 9 Juli 2024. Pembahasannya minim pelibatan warga serta kurang transparan.
“Sejumlah organisasi rakyat sipil kesulitan untuk memonitor prosesnya. eksekutif kemudian DPR patut ditengarai sudah pernah mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna pada serangkaian penyusunan lalu pembahasan RUU KSDAHE,” kata Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Nusantara melalui penjelasan tertulis, Kamis, 12 Juli 2024.
Secara substansi, kata Sekar, Undang-undang KSDAHE juga bermasalah. Undang-undang ini masih menggunakan paradigma lama, yang dimaksud mengeklusi penduduk adat serta komunitas lokal di pemeliharaan ekosistem. Pemerintah juga DPR tak mengakomodasi usulan warga sipil agar menegaskan adanya pengakuan, partisipasi, juga pelindungan warga adat juga komunitas lokal.
Kendati ada pasal yang mana mengatakan peran dan juga masyarakat, satu di antaranya penduduk adat, kata Sekar, itu cuma formalitas belaka. Sebab, serangkaian penetapan kawasan konservasi pada UU KSDAHE bersifat sangat sentralistik lantaran berada dalam bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Hal ini amat berisiko mengakibatkan konflik dengan penduduk setempat yang mana kehilangan ruang hidup lalu tempat beraktivitas. Watak yang tersebut sentralistik ini diperparah dengan pasal-pasal sanksi pidana di UU KSDAHE terhadap perorangan, yang tersebut berisiko menambah deret panjang kriminalisasi warga,” ujar Sekar.
Menurut Sekar, konservasi seharusnya mengacu pada Konvensi Keanekaragaman Hayati yang mana diratifikasi pemerintah Indonesia pada UU Nomor 5 Tahun 1994. “Konvensi ini mengatur bahwa negara mestinya mengakui ketergantungan yang tersebut erat juga berciri tradisional beberapa jumlah masyarakat asli serta rakyat setempat, yang dimaksud berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.”
Hadi Priyanto, Juru Kampanye Iklim kemudian Daya Greenpeace Tanah Air menambahkan, poin bermasalah lainnya di UU KSDAHE adalah pada pemanfaatan jasa lingkungan untuk beberapa hal, seperti panas bumi lalu karbon.
Menurut Hadi, ketentuan masalah itu jelas kontradiktif dengan tujuan konservasi sumber daya alam untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati tersisa. Sistem operasional ekstraksi panas bumi sangat berisiko, berkemungkinan mencemari lalu mengacaukan lingkungan, kemudian mengganggu habitat di area hutan.
“Pembangkit terbarukan skala besar, satu di antaranya hydro kemudian geothermal, membutuhkan pengawasan yang digunakan terpencil lebih banyak ketat mengenai analisis risiko juga dampak sosial, kegiatan ekonomi juga lingkungannya. Pembangunan pembangkit panas bumi pada kawasan taman nasional, hutan lindung, lalu rakyat adat juga area yang tersebut mungkin besar mengakibatkan konflik sosial menyebabkan dampak yang tersebut jarak jauh lebih lanjut besar daripada manfaatnya,” kata Hadi. “. Padahal transisi ke energi terbarukan harus memverifikasi aspek keadilan dan juga keberlanjutan.”
Hadi menjelaskan, adanya klausul pemanfaatan jasa lingkungan terdiri dari karbon jelas mengindikasikan niat pemerintah untuk berbisnis karbon. Hal ini memungkinkan perusahaan pencemar lingkungan melakukan praktik greenwashing dengan menggunakan uangnya untuk usaha konservasi.
UU KSDAHE juga tak akan cukup untuk mencapai target 30×30 guna melindungi setidaknya 30 persen daratan juga 30 persen lautan pada 2030, yang digunakan telah terjadi disepakati di Kerangka Kerja Biodiversitas Kunming-Montreal 2022. “Apalagi substansi UU KSDAHE juga masih cenderung bias darat, misalnya di pengaturan tentang area preservasi yang bukan memasukkan pelestarian di area laut,” ucap Hadi.
Sekar menambahkan, berdasarkan data Greenpeace hingga 2020, tambahan dari 54 persen kawasan hutan sudah ada merupakan kawasan lindung, tapi baru 8,7 persen kawasan penting laut yang sudah pernah dilindungi secara hukum. eksekutif Nusantara berencana menambah luasan kawasan lindung laut hingga 32,5 jt hektare pada 2030 lalu secara bertahap berubah menjadi 30 persen di dalam tahun 2045.
“Kita menghadapi ancaman krisis iklim lalu ancaman kepunahan keanekaragaman hayati, tapi pemerintah serta DPR masih belaka bermain-main dengan komitmen pengamanan lingkungan yang mana sifatnya semu,” kata Sekar.
Artikel ini disadur dari Greenpeace Sebut UU KSDAHE Solusi Semu dalam Perlindungan Lingkungan



