Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menindak tegas pelaku judi online. Bagi dia yang digunakan masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk pada daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang dimaksud memiliki hasil penjualan hingga beratus-ratus triliun rupiah.
Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, sudah memberikan kerugian bagi rakyat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Customer OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang terbukti terlibat judi online tiada akan bisa jadi menikmati seluruh layanan di area sektor jasa keuangan.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang dimaksud terlibat ke pada satu sistem informasi yang mana kami akan susun dan juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan dapat mengakses,” kata Rizal di tempat Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Bersama Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), OJK juga satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim sudah pernah memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu diadakan pasca terbukti melakukan operasi judi online berdasarkan penelurusan.
Nama pemilik account bank yang digunakan diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, mereka tak akan bisa jadi lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, lalu berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.
“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang digunakan enggak sanggup menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak bisa saja menerbitkan tabungan, enggak sanggup ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.
“OJK berjanji untuk mengambil bagian juga secara terlibat menghindari serta melakukan pemberantasan judi online, bukan cuma semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.
Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang tersebut disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, juga enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah dilakukan berjanji memberantas judi online.
“OJK berpartisipasi melakukan edukasi serta literasi pada sektor jasa keuangan, baik untuk penduduk maupun terhadap seluruh konsumen di dalam sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.




