Daftar 26 ruas jalan di dalam DKI Jakarta yang tersebut berlaku ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota Indonesia menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang mana membatasi tak lama kemudian lintas kendaraan sesuai dengan hitungan terakhir dalam pelat nomor.
Peraturan Pengelola Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan melawan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah terjadi mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan tak lama kemudian lintas yang digunakan terjadi, khususnya di dalam wilayah Jakarta.
Kemacetan sesudah itu lintas telah berubah menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah keseluruhan kendaraan pada jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari juga waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, tidaklah berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore serta malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat juga 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga berjanji di penurunan emisi karbon dalam Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pengaplikasian kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 lokasi ruas jalan pada DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat serta Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada ke 26 lokasi ruas jalan di dalam Ibukota Indonesia yang mana sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan kemudian lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini telah di atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik dan juga balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap




