Jenis mobil yang bebas melintas pada jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap sudah digunakan oleh pemerintah di upaya menghurangi kepadatan berikutnya lintas kemudian polusi udara ke Ibukota serta beberapa wilayah lainnya pada beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan tak lama kemudian lintas dengan membatasi jumlah total kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang mana berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap hanya sekali dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca bilangan 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi tempat kejadian ganjil genap tanpa batasan atau tidaklah terkena sistem ganjil genap yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Salah satu mobil yang dimaksud tidaklah terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal menjadi upaya pemerintah mengupayakan rakyat pada pengaplikasian kendaraan ramah lingkungan.
Apa sekadar jenis mobil yang tidak ada terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang dimaksud telah diatur oleh Peraturan Pemuka (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang dimaksud menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki material bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau delegasi presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, serta BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, dan juga Polri
- Kendaraan para pemimpin dan juga pejabat asing yang tersebut sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang mana digunakan untuk penyelamatan darurat kecelakaan setelah itu lintas
- Kendaraan yang mana digunakan untuk mengangkut uang Bank Nusantara antar bank kemudian mengisi ATM di dalam bawah pengawasan pelaku Polri
- Kendaraan yang diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu permasalahan pengendara di mana sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk mengelak sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang dimaksud sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke Ibukota yang dimaksud berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik juga balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap




