Jokowi Respons Revisi UU Wantimpres Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons rencana DPR merevisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jokowi tidaklah mau berbagai komentar persoalan UU Wantimpres satu di antaranya mengenai peluang mengaktifkan lagi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui pengubahan aturan itu.
“Itu inisiatif dari DPR. Tanyakan ke DPR,” kata Jokowi di dalam Bandan Hurip Kota Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada Kamis, 11 Juli 2024, disitir dari informasi video.
Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Revisi yang dimaksud dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024. Nantinya, status komite pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat juga diberhentikan oleh Presiden melalui tindakan presiden (keppres).
Menanggapi isu wacana revisi UU Wantimpres, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengungkapkan dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah bukan setinggi lembaga independen lain sebab tugasnya belaka memberi saran.
“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang dimaksud memproduksi beliau harus berubah menjadi komisi independen tersendiri yang digunakan harus selevel presiden, DPR, serta lain lain,” kata Bivitri ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan pengubahan aturan Wantimpres telah disetujui oleh semua fraksi pada DPR. Namun ia mengaku bukan tahu menahu bahwa upaya membangkitkan DPA ini untuk mengakomodasi isu Jokowi menjadi penasihat khusus Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“(Soal sikap Koalisi Negara Indonesia Maju) ini kan udah persetujuan semua fraksi di DPR. (mengenai wacana Jokowi jadi penasihat Prabowo) itu kita belum tahu,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Isu Jokowi menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengusulkan Dewan Pertimbangan Agung kembali diaktifkan. Lembaga ini, kata Bamsoet, dapat menjadi bentuk formal presidential club yang digunakan ingin diinisiasi oleh Prabowo.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan Bamsoet ini ketika pertemuan wawancara cegat dalam kompleks DPR/MPR, kawasan Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, padan Ahad, 12 Mei 2024. Soal kemungkinan Jokowi menjadi penasihat Prabowo lewat DPA, Muzani memaparkan pada waktu ini semua kelembagaan berada dalam dikaji.
Jokowi Dianggap Pantas jadi anggota DPA
Politikus Partai Partai Gerindra, Maruarar Sirait, menyimpulkan Presiden Jokowi merupakan sosok yang paling pantas berubah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung di era presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang mana luar biasa baik.
Eks Politikus Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan ini meyakini Jokowi akan segera berubah menjadi anggota DPA. Seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana dengan revisi UU Wantimpres
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota komite pertimbangan agung ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, serta presiden,” kata Maruarar ketika ditemui di dalam kompleks Istana Kepresidenan Ibukota pada Rabu, 10 Juli 2024.
Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya bukanlah untuk mengawasi pemerintahan. “Memberikan pertimbangan. Itu bukanlah mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, untuk Prabowo. Saya rasa itu sikap DPA,” katanya.
Artikel ini disadur dari Jokowi Respons Revisi UU Wantimpres Aktifkan Lagi Dewan Pertimbangan Agung




