Syarat dokumen untuk menghasilkan paspor baru

Ibukota Indonesia – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda wajib mengetahui kriteria dokumen yang dimaksud diperlukan sebelum mengajukan permohonan menyebabkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dijalankan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun persoalan biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang tersebut Anda buat.
Bagi Anda yang tersebut belum mempunyai paspor, berikut persyaratan dokumennya:
1. Paspor untuk penduduk dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterang pindah meninggalkan negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Indonesi bagi pemukim asing yang mana memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang digunakan sudah pernah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pemukim tua serta fotokopinya.
- Kartu keluarga juga fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis kemudian fotokopinya.
- Paspor warga tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru




