DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons masalah wacana inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu mengemukakan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang digunakan telah lama selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang sanggup cuma tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk pada waktu ditemui wartawan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak hanya saja para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang mana dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan terhadap presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang dimaksud lain akibat tak mesti harus mantan presiden yang tersebut sanggup ada ke Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga memandang bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang tersebut dianggap kompeten untuk dapat memberikan arahan pada pembangunan negara.
“Itulah tempat yang mana mulia untuk orang-orang yang mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia berubah menjadi lebih besar baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk menyerukan penentuan keanggotan DPA terhadap Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu miliki hak prerogatif untuk memilih semua warga yang dimaksud dianggap layak untuk bisa saja membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, satu di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Negara Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana inovasi Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang mana tidak ada baik di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pengumuman yang diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini hanya saja untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang digunakan saat ini telah terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya tidak ada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berkemungkinan diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang dimaksud sanggup dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang tersebut jenjang karirnya telah buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ tambahan besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai ke situ, Bivitri turut menyoroti mengenai penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, kedudukan ketua DPA dapat dijabat secara bergantian ke antara anggota yang mana ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma kesulitan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, di pasal yang digunakan sama, total anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden kemudian bukan dibatasi secara rigid. Bivitri menafsirkan ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden lantaran menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tiada belaka datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut mengatakan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan status ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang mana didesain itu semata-mata untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung


