Kader Gerindra Sebut Jokowi Bakal Jadi Anggota DPA pasca Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Maruarar Sirait, meyakini Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan segera berubah jadi anggota Dewan Penasihat Agung (DPA) bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto. Seandainya wacana menghidupkan DPA terlaksana dengan revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
“Saya berdoa. Saya yakin. Saya harapkan Pak Jokowi jadi anggota badan pertimbangan agung ke depan. Beliau punya pengalaman sebagai wali kota, gubernur, juga presiden,” kata Maruarar pada waktu ditemui ke kompleks Istana Kepresidenan Ibukota pada Rabu, 10 Juli 2024.
Eks politikus Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan ini mengklaim Jokowi warga yang paling pantas berubah jadi anggota DPA di dalam era presiden terpilih Prabowo. Sebab, kata dia, Jokowi dengan Prabowo punya hubungan yang tersebut luar biasa baik.
Namun demikian, Maruarar menegaskan, status anggota DPA itu ke depannya tidak untuk mengawasi pemerintahan. “Memberikan pertimbangan. Itu tidak mengawasi. Memberikan pertimbangan masukan nasihat, saran, terhadap Prabowo. Saya rasa itu tempat DPA,” katanya.
Badan Legislasi (Balleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Revisi yang dimaksud dibawa ke sidang paripurna seperti dikonfirmasi oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Selasa, 10 Juli 2024. Nantinya, status komite pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Berdasarkan Pasal 9 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud dilihat Tempo, anggota Dewan Pertimbangan Agung diangkat dan juga diberhentikan oleh Presiden melalui langkah presiden (keppres).
Isu Jokowi berubah menjadi penasihat Prabowo beberapa kali mencuat. Ketua MPR Bambang Soesatyo sempat mengusulkan Dewan Pertimbangan Agung kembali diaktifkan. Lembaga ini, kata Bamsoet, mampu berubah menjadi bentuk formal presidential club yang digunakan ingin diinisiasi oleh Prabowo.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons usulan Bamsoet ini pada waktu pertemuan wawancara cegat di kompleks DPR/MPR, kawasan Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, padan Ahad, 12 Mei 2024. Soal kemungkinan Jokowi menjadi penasihat Prabowo lewat DPA, Muzani mengungkapkan pada waktu ini semua kelembagaan berada dalam dikaji.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengemukakan dibangkitkannya DPA sebagai lembaga yang dimaksud sejajar dengan presiden seperti mau kembali ke era Orde Baru. Setelah amandemen 1999-2022, level Wantimpres diubah tidaklah setinggi lembaga independen lain sebab tugasnya semata-mata memberi saran.
“Kalau kita mau objektif menganalisisnya dari aspek hukum tata negara, pertanyaannya adalah apa wewenangnya? Apa yang menyebabkan ia harus berubah menjadi komisi independen tersendiri yang tersebut harus selevel presiden, DPR, juga lain lain,” kata Bivitri ketika dihubungi Tempo pada Rabu, 10 Juli 2024.
14 dari 49 Layanan Kemendikbudristek Sudah Pulih Pascapretasan PDNS
Artikel ini disadur dari Kader Gerindra Sebut Jokowi Bakal Jadi Anggota DPA setelah Revisi UU Wantimpres



