Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Pelajaran UU Ciptaker di MK
Jakarta – Partai Buruh dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi atau KSPI akan segera mengadakan aksi di dalam depan Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Ibukota Indonesia pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang disebutkan berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Aksi yang disebutkan rencananya dikerjakan secara serentak di sebagian wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, juga DKI Jakarta, massa aksi akan berkumpul dengan titik utama ke Gedung MK juga Istana Negara, Jakarta. Aksi akan dimulai pukul 09.30 dari Bundaran Patung Kuda.
Adapun di dalam wilayah lain, seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar, aksi menolak UU Ciptaker diselenggarakan pada kantor-kantor gubernur, bupati, juga walikota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memaparkan bahwa sidang lanjutan ini sebagai sidang penentuan. Dia berharap nantinya hakim dapat memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan. “Bila tidak, kami akan melakukan mogok nasional,” katanya pada keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia mengklaim, aksi mogok nasional itu nantinya disertai oleh lima jt buruh ke seluruh Indonesia. Apabila hakim tidak ada memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan, kata Iqbak, jutaan buruh mengancam akan meninggalkan dari pabrik serta bukan memproduksi.
Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sembilan alasan. Pertama, konsep upah minimun yang dimaksud kembali pada upah murah. Menurut dia, konsep itu mengancam kesejahteraan buruh.
Kedua, outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Hal ini menciptakan kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang. “Sama identik menempatkan negara sebagai agen outsourcing,” ucapnya.
Alasan ketiga, ia melanjutkan, di UU Ciptaker ini memungkinkan kontrak kerja direalisasikan berulang-ulang tanpa adanya jaminan pekerja tetap. Ia menyebut, hal itu dapat mengancam stabilitas kerja.
Keempat, pesangon yang diskon atau hanya saja setengah pesangon dari aturan sebelumnya. Perubahan ini, menurut Iqbal, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Alasan berikutnya, yaitu langkah-langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dipermudah. Menurut Iqbal, tahapan yang disebutkan menciptakan buruh semakin tidak ada miliki kepastian kerja kemudian selalu berada di dalam kedudukan rentan.
Partai Buruh juga menyoroti ihwal pengaturan jam kerja yang digunakan fleksibel. Menurut dia, kebijakan ini menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan serta hidup pribadi.
Begitu pula dengan kebijakan cuti. Iqbal mengatakan, tidak ada adanya kepastian upah selama cuti menimbulkan sikap buruh rentan juga mengalami diskriminasi di dalam tempat kerja.
Kedelapan, meningkatnya jumlah total tenaga kerja asing. Terlebih lagi, ucapnya, peningkatan itu tanpa pengawasan ketat. “Menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh lokal,” ucap Iqbal.
Adapun alasan kesembilan atau terakhir, Partai Buruh berkeberatan dengan dihapuskannya sanksi pidana di UU Ciptaker bagi pelanggaran terhadap hak buruh. Dia menyebut, hal itu justru memberikan kelonggaran bagi para pengusaha perusahaan untuk melanggar kewajibannya tanpa ada konsekuensi hukum yang mana berat.
Ragam Reaksi berhadapan dengan Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel
Artikel ini disadur dari Partai Buruh Klaim Ribuan Buruh Gelar Aksi Saat Sidang Uji Materi UU Ciptaker di MK


