Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru
INFO NASIONAL – Lebih dari seribu komentar membanjiri sebuah unggahan ke akun Instagram @humaspajakjakarta. Penyebabnya, judul unggahan itu sangat menantang perhatian warganet, yakni “Pembebasan Pajak PBB-P2 100%. Cek Kriterianya, yuk!”
Sebagian warganet menanyakan prasyarat mendapatkan prasarana yang disebutkan dengan keadaan tertentu. Misalnya nama pemilik sudah ada meninggal serta rumah yang dimaksud merupakan warisan. Ada pula yang mana minta keringanan akibat memiliki beberapa aset. Contohnya pemilik akun @dya_tii yang tersebut bertanya, “Apakah sanggup minta pengurangan jikalau objek pajaknya lebih banyak dari satu?”
Sejauh yang mana warga pahami, memang sebenarnya setiap rumah dengan Skor Jual Entitas Pajak (NJOP) pada bawah Rupiah 2 miliar membayar nol rupiah atau gratis. Namun, kebijakan yang disebutkan berubah, setelahnya terbit Peraturan Pengurus Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024.
Ada sederet pembaharuan di aturan tersebut, yaitu hunian dengan NJOP sampai dengan Mata Uang Rupiah 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB-P2. Namun, hal itu hanya saja berlaku untuk satu objek pajak saja.
Penjabat (Pj.) Pengelola DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono memastikan, penerapan pemungutan PBB untuk NJOP di dalam bawah Simbol Rupiah 2 miliar tiada akan berdampak terhadap masyarakat kelas bawah.
“Untuk rakyat yang dimaksud pada bawah itu kan tak terkena apa-apa gratis. Kalau beliau rumah satu gratis. Semuanya terkena pasca rumah kedua, ketiga, dan juga seterusnya,” kata Heru sebagaimana dinukil dari Tempo.co, Juni 2024.
Kebijakan di dalam melawan termasuk kategori Pembebasan 100 persen. Artinya, regulasi terbaru ini permanen memberikan insentif lain seperti Pembebasan 50 persen serta Pembebasan Angka Tertentu.
Melalui jawaban tercatat terhadap Info Tempo pada 1 Juli 2024, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Ibukota Lusiana Herawati menjelaskan kriteria untuk mendapatkan insentif Pembebasan Pokok 100 persen, yakni:
- Objek rumah yang dimaksud kena pajak merupakan milik khalayak pribadi atau individu;
- Berlaku untuk hunian dengan NJOP sampai dengan Simbol Rupiah 2 miliar;
- Hanya diberikan untuk satu objek PBB P-2;
- Apabila wajib pajak mempunyai lebih tinggi dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan untuk NJOP terbesar, sesuai situasi data di sistem perpajakan area per 1 Januari 2024.
Selanjutnya, insentif untuk Pembebasan Pokok 50 persen, kriterianya sebagai berikut:
- PBB-P2 yang mana harus dibayar di SPPT tahun pajak 2023 sebesar nol rupiah;
- Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan diantaranya PBB-P2 yang mana baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.
Sedangkan insentif untuk Pembebasan Kuantitas Tertentu dapat diberikan dengan kriteria sebagai berikut:
- PBB-P2 yang mana harus dibayar di SPPT tahun pajak 2023 tambahan dari nol rupiah;
- Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih banyak dari 25 persen dari PBB-P2 yang mana harus dibayar tahun pajak 2023;
- Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen;
- Bukan diantaranya objek PBB-P2 yang tersebut mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan;
- Bukan di antaranya Benda PBB-P2 yang mana telah terjadi diwujudkan perekaman data hasil penilaian individual yang mana baru ditetapkan untuk tahun pajak 2024.
Menurut Lusiana, selain ketentuan di dalam atas, ada lagi insentif yang diberikan untuk yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Wajib pajak penduduk pribadi yang digunakan dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Entitas PBB-P2 yang tersebut mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan juga Barang PBB-P2 yang dimaksud telah dilakukan dijalankan perekaman data hasil penilaian individual yang dimaksud baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024);
- Wajib pajak pendatang pribadi yang dimaksud berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi;
- Wajib pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak yang dimaksud objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bagaimana cara mendapatkan insentif tersebut? “Dalam hal ini, wajib pajak wajib mengajukan permohonan melalui website Pajakonline.jakarta.go.id.,” ucap Lusiana. Saat mendaftar, manusia wajib pajak harus melampirkan bukti penting. Bisa merupakan surat pernyataan dari wajib pajak yang digunakan menyatakan bahwa Barang PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
Bisa juga merupakan surat keterang dari instansi terkait atau dokumen yang dimaksud sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Benda PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.
“Pengurangan pokok yang disebutkan didapat paling besar 100 persen dari PBB-P2 yang digunakan harus dibayar yang mana tercantum di SPPT. Adanya kebijakan insentif pajak yang disebutkan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2, melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak area yang tersebut telah dilakukan diberikan terhadap penduduk Ibukota Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat lebih lanjut tepat sasaran,” tutur Lusiana.
Ia juga mengingatkan, SPPT PBB-P2 sudah pernah diterbitkan secara bertahap sejak 4 Juni 2024. Lusiana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran PBB-P2 yang dimaksud diberikan secara otomatis jikalau melakukan pembayaran pada periode yang disyaratkan.
Patut diketahui, ada diskon PBB 10 persen pada periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024 untuk PBB ketetapan 2013-2024 . Sedangkan kalau membayar antara 1 September-30 November 2024 untuk PBB ketetapan 2013 sd 2024 akan mendapat diskon PBB sebesar 5 persen.
“Adapun, jatuh tempo pelaporan PBB-P2 2024 pada 30 November. Untuk mendapatkan ESPPT hanya saja dapat diwujudkan melalui pajak online,” terang Lusiana.
Pengamat kebijakan masyarakat dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah, menilai, kebijakan baru Heru Budi pada 2024 ini terkait dengan pembaharuan status Ibukota yang kelak tidak lagi ibu kota negara.
“Sekarang diberi tarif kembali, lantaran DKI Jakarta enggak jadi ibu kota lagi. Itu kaitannya dengan pendapatan, Ini adalah menunjukan bahwa pemerintah yang dipimpin Heru Budi Hartono sedang mencari pemasukan daerah,” ungkapnya.
Trubus pun mengecam kebijakan ini dikaitkan dengan pemulihan dunia usaha sesudah pandemi pandemi Covid-19 berlalu. Pasalnya, pada era gubernur sebelumnya sudah ada diberlakukan dengan cara menggratiskan semua pembayaran pajak untuk hunian dengan nilai aset dalam bawah Simbol Rupiah 2 miliar. (*)
Artikel ini disadur dari Beragam Insentif Pajak Bumi Bangunan pada Era Heru


