KPU Akan Batasi Dana Kampanye di area Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik terhadap awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan KPU wilayah membicarakan hal ini dengan kelompok pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan gubernur 2024. Pasalnya, ia mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung pada daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah agregat pemilih kemudian luas wilayah kampanye, kemudian nanti yang akan menentukan itu KPU dalam daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye dalam tingkat provinsi akan berbeda dengan dalam kabupaten/kota. “Yang di tempat Ibukota Indonesia juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.

