Upaya BPKN Gencarkan Realisasi Regulasi Pelabelan BPA
INFO NASIONAL – Tiga bulan berlalu sejak munculnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen air minum di kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan tegas apabila unsur kemasan komoditas merek mengandung BPA.
Mayoritas penduduk juga belum menyadari hal ini. Mereka belum mampu memilih komoditas yang tersebut lebih lanjut minim risiko terhadap kesehatan. Kondisi ini menciptakan prihatin Ketua Badan Perlindungan Customer Nasional atau BPKN, MuhammTiad Mufti Mubarok.
Sembagai lembaga bentukan pemerintah, Mufti juga jajarannya telah terjadi mengamati permasalahan ini sejak bertahun-tahun. “Ini isu lama yang digunakan terus berulang,” ujarnya. Di satu sisi berbahagia akhirnya BPOM mengambil langkah tegas. Namun pada sisi berbeda, peraturan yang dimaksud ternyata belum disadari banyak orang.
Kepada Info Tempo melalui sambungan telepon, ia akhirnya bercerita tentang langkah yang patut dijalankan segera oleh seluruh pihak demi menjaga kesejahteraan komunitas Indonesia.
Apa tanggapan BPKN terhadap terbitnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024?
Kami sangat terbantu dengan label BPA ini. Pelanggan akhirnya bisa jadi memilih. Karena sejak lama kami telah menyoroti isi dari mikroplastik yang punya kemungkinan berbahaya. Mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, delivery-nya, sampai ke retail.
Mengapa gaung regulasi ini belum terdengar ke masyarakat?
Kemungkinan pertama, kita harus menyadari bahwa BPOM mungkin saja agak kesulitan dikarenakan pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya impor, kalau diterapkan secepat kemungkinan besar sanggup kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun.
Walau begitu, semua harus permanen bergerak. Baik regulator maupun produsen telah harus mulai melaksanakan atau mempersiapkan implimentasi peraturan ini.
Langkah yang mana harus segera ditempuh?
Menurut saya penting BPOM segera sosialisasi lalu kampanye secara masif, teristimewa terhadap asosisasi air kemasan. Sudah harus kampanye besar-besaran.
Apakah BPOM harus juga meluncurkan juknis?
Oh iya, peraturan turunan atau petunjuk teknis memang benar harus ada. Teknisnya mau seperti apa, lantaran mengubah unsur (pembuatan komoditas AMDK) ini kan tidaklah cepat, ada proses yang digunakan dilalui. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti, ataupun menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di dalam kemasan.
Mengingat ada banyak produsen AMDK, akan sulit menerapkan peraturan ini.
Maka itu, harus ada sosialisasi ke produsen lalu ke masyarakat. Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling nggak ada satu brand terkenal yang mana mulai, sampai nantinya dihadiri oleh perusahaan air minum dalam daerah. Harus ada satu contoh hasil BPA, nanti yang dimaksud lain jadi follower, bisa terlibat terus.
BPOM harusnya menunjuk brand besar untuk memulai. Kalau nggak dimulai nggak akan selesai, sebentar lagi sudah ada 2025 serta empat tahun nggak terasa loh. Pokoknya, kami nggak peduli brand apa yang mana mau mulai. Kami kan hanya sekali berupaya menegakkan peraturan, semua demi masyarakat.
Bagaimana dari sisi BPKN menggaungkan regulasi ini?
Pertama, kami mendesak BPOM segera sosialisasi, memberi juknis untuk produsen kemudian memberi informasi penting ini pada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM memohon kami untuk sosialisasi. Komunitas kami di dalam Negara Indonesia kan banyak. Kita ada LPKSM se-Indonesia. Ada komunitas di dalam kampus dan juga sekolah. Semua siap digerakkan agar edukasi tambahan terstruktur, sistemik, dan juga masif. (*)
Artikel ini disadur dari Upaya BPKN Gencarkan Implementasi Regulasi Pelabelan BPA


