Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Perkotaan Solo Waktu senja Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Perkotaan Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan kedudukan Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud sebelumnya telah dilakukan mengundurkan diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Pusat Kota Solo oleh Penjabat (Pj) Kepala daerah Jawa Tengah, Nana Sudjana, ke Gedung Gradhika Bakti Prana, Perkotaan Semarang, Jawa Tengah, Hari Jumat di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran kemudian pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Perkotaan Solo yang mana sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan program pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Perkotaan Solo kemudian Pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo, pada Hari Jumat sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Daerah Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk jadwal rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya secara langsung pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan ke Semarang,” ujar Budi terhadap Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna setelahnya Pj Pemimpin wilayah Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat langkah atau SK pemberhentian serta pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke otoritas Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipermudah dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dikerjakan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan pada rapat paripurna pada DPRD Daerah Perkotaan Solo nanti telah ada Wali Pusat Kota Solo definitif. “Agenda paripurna nanti hanya sekali sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Daerah Perkotaan plus pengangkatan Wakil menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami hanya saja mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu tak melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna


