Soal Pulau Sampah, Pemprov Ibukota akan Komunikasi dengan DPRD kemudian KLHK
Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto belum bisa jadi menegaskan kapan akan melakukan pembahasan tentang rencana menghasilkan pulau sampah pada Kepulauan Seribu.
“Nantinya pasti kami akan mengkomunikasikan dengan DPRD dan juga KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan) terkait pengembangan ruang kawasan pengerjaan utilitas terpadu pada Ibukota ini,” kata Asep melalui arahan singkat terhadap Tempo pada Senin, 22 Juli 2024
Asep mengaku hingga pada waktu ini masih belum ada kajian mengenai wacana itu. Menurut dia, konsep pengembangan ruang kawasan yang dimaksud adalah upaya inovatif untuk mengatasi masalah-masalah perkotaan, seperti persampahan, air limbah serta energi, dengan penambahan ruang wilayah baru untuk pengembangan kota.
Kendati demikian, Asep menegaskan keberhasilan proyek ini tergantung pada perencanaan yang dimaksud matang, pelaksanaan yang tepat, dan juga pengelolaan dampak lingkungan yang digunakan baik. Dia juga belum mampu meyakinkan tempat pengelolaan sampahnya akan datang menggunakan teknologi seperti apa.
“Akan diwujudkan kajian komprehensif perihal itu,” ucap Asep. Termasuk kemungkinan melakukan studi banding ke negara lain yang digunakan telah menerapkan pengelolaan sampah dalam satu pulau, seperti Singapura yang menggunakan Pulau Semakau untuk tempat pengelolaan sampahnya.
Penjabat Kepala daerah DKI Ibukota Indonesia Heru Budi sebelumnya menanggapi mengenai wacana pemakaian satu pulau ke Kepulauan Seribu untuk tempat pengelolaan sampah.
“Sedang langkah-langkah (kajiannya). Silakan dibahas, kan masih wajib ada pembahasan dari Menteri Lingkungan Hidup, dari ahli lingkungan,” kata Heru ditemui usai mengunjungi acara bangga berwisata Tanah Air (BBWI) ke Lapangan Banteng, Ibukota Indonesia Pusat pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Rencana pemakaian satu pulau ini sebagai TPS ini telah memunculkan penolakan dari beberapa pihak, seperti anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Wijayanto Rio Sambodo. Legislator PDIP itu menyimpulkan ide yang dimaksud tak mempertimbangan aspek analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
“Langkah menjadikan salah satu pulau di Kepulauan Seribu sebagai TPA bentuk kemalasan berpikir di merumuskan kebijakan oleh pemprov,” kata Rio untuk Tempo melalui arahan singkat pada Kamis, 18 Juli 2024.
Juru kampanye urban Greenpeace Nusantara Muharram Atha Rasyadi juga menafsirkan rencana itu berisiko mencemari laut.
“Potensi pencemaran tentu sangat besar, bukan hanya sekali ke tanah lalu udara. Tapi memiliki kemungkinan ke perairan yang dampaknya tiada hanya saja kehancuran lingkungan laut, namun juga mengganggu hasil tangkapan (ikan) nelayan,” kata Atha pada waktu dihubungi Tempo, pada Kamis, 18 Juli 2024.
Pilihan editor: Ilham Habibie: Kesepakan Koalisi dengan PKS di dalam Pilgub Jawa Barat Akhir Juli
Artikel ini disadur dari Soal Pulau Sampah, Pemprov Jakarta akan Komunikasi dengan DPRD dan KLHK



