5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memberlakukan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional sejak Rabu, 27 Maret 2024. Ketetapan itu tertuang pada Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, juga Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Menengah. Lantas, apa perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 (K-13)?
Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Melansir laman Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, terdapat lima faktor yang membedakan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut daftarnya:
1. Kerangka Dasar
K-13 dirancang dengan landasan utama sebagai tujuan sistem institusi belajar nasional serta standar nasional pendidikan. Sementara Kurikulum Merdeka dirancang sebagai landasan utama bagi sistem sekolah nasional, standar nasional pendidikan, serta pengembangan Profil Pelajar Pancasila pada partisipan didik.
2. Kompetensi yang dimaksud Dituju
Kurikulum 2013 mempunyai kompetensi dasar (KD) dalam bentuk lingkup juga susunan yang tersebut diklasifikasikan pada empat kompetensi inti (KI), meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, lalu keterampilan.
Sementara Kurikulum Merdeka mempunyai capaian pembelajaran bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dinyatakan di paragraf yang mana menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, juga meningkatkan kompetensi anak usia dini di nilai agama kemudian moral, perkembangan lalu identitas diri, dan juga kompetensi numerasi, literasi, sains, rekayasa, teknologi, juga seni.
Kemudian, capaian pembelajaran bagi partisipan didik sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah melawan (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat dinyatakan di paragraf yang mana menyatakan pengetahuan, sikap, juga keterampilan untuk meraih, menguatkan, serta meningkatkan kompetensi.
3. Kerangka Kurikulum
Pada K-13, jam pelajaran PAUD diatur selama 900 menit per minggu, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur per minggu. Adapun pengaturan alokasi waktu pembelajaran partisipan didik jenjang lembaga pendidikan dasar hingga menengah dikerjakan secara rutin setiap minggu ke setiap semester oleh sekolah, sehingga siswa akan menerima hasil penilaian setiap mata pelajaran di dalam setiap semester.
Sementara itu, kerangka Kurikulum Merdeka dibagi berubah menjadi dua kegiatan pembelajaran utama, yaitu pembelajaran rutin atau reguler yang merupakan kegiatan intrakurikuler serta proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila. Khusus jenjang SMK, rangka kurikulum dibagi berubah jadi dua, meliputi kelompok mata pelajaran umum dan juga kelompok mata pelajaran kejuruan.
Jam pelajaran bagi PAUD sesuai dengan ketentuan Kurikulum Merdeka juga diatur 900 menit per minggu. Sedangkan jam pelajaran di dalam SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diatur setiap tahun. Sekolah dasar hingga menengah dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai jumlah keseluruhan jam pelajaran yang ditetapkan.
4. Pembelajaran
Dari sisi pembelajaran, Kurikulum 2013 miliki pendekatan saintifik. Sementara Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, sekolah dapat mengimplementasikan beraneka bentuk pendekatan pembelajaran.
Kemudian, pembelajaran Kurikulum Merdeka khusus jenjang sekolah dasar hingga menengah terdiri dari dua, yaitu menguatkan pembelajaran terdiferensiasi sesuai dengan tahap capaian siswa dan juga paduan antara pembelajaran intrakurikuler (sekitar 70-80 persen jam pelajaran) lalu kokurikuler melalui proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila (sekitar 20-30 persen jam pelajaran).
5. Penilaian
Penilaian pada K-13 bagi kontestan didik PAUD diwujudkan dengan pencatatan penilaian serangkaian serta hasil belajar perkembangan siswa yang digunakan dimasukkan ke di format ringkasan penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai basis laporan perkembangan siswa untuk pendatang tua.
Berikutnya, pada kontestan didik SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat diwujudkan penilaian formatif lalu sumatif oleh guru yang mana berfungsi untuk memantau perkembangan serta hasil belajar, juga mendeteksi permintaan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan. Selain itu, menguatkan penyelenggaraan penilaian autentik pada setiap mata pelajaran dan juga memandang sikap, pengetahuan, serta keterampilan.
Sementara itu, penilaian pada Kurikulum Merdeka pada siswa PAUD dikerjakan dengan cara pelaporan tercatat minimal enam bulan sekali terhadap pendatang tua yang mana berisi deskripsi kemajuan capaian pembelajaran anak. Selain itu, laporan juga dapat direalisasikan dengan komunikasi lisan dengan pendatang tua.
Kemudian, penilaian untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat terdiri dari penguatan asesmen formatif juga pemanfaatan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran sesuai dengan tahap capaian siswa. Penilaian juga satu di antaranya penguatan penilaian autentik, khususnya pada proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila dan juga bukan ada pemisahan nilai sikap, pengetahuan, juga keterampilan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 5 Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013



