Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini adalah Sebabnya
Jakarta – Pasal yang memberikan kewenangan pemerintah untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke ormas keagamaan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sebab itu dinilai bisa jadi menjurus ke permasalahan SARA atau suku, agama, ras juga antargolongan.
Adalah Rega Felix, individu dosen sekaligus advokat, yang mana mengajukan uji materi Pasal 6 ayat (1) huruf j lalu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral serta Batu Bara ke MK.
Ia minta Mahkamah mengatur ketentuan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) pada Undang-Undang Pertambangan Mineral juga Batu Bara (Minerba) dilaksanakan tanpa didasari pertimbangan SARA.
“Pada pokoknya adalah norma pasal yang dimaksud diuji memberikan ruang kewenangan terlalu luas untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas, merugikan hak konstitusional pemohon akibat ternyata pemerintah dapat memberikan IUPK secara prioritas dengan berbasis terhadap ormas keagamaan,” kata Rega di sidang pemeriksaan pendahuluan di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut dia, pemberian IUPK pertambangan berbasis ormas keagamaan mengakibatkan kekayaan alam Negara Indonesia harus dibagi berdasarkan pertimbangan golongan atau denominasi keagamaan tertentu.
Ia khawatir kondisi yang dimaksud mengakibatkan permasalahan sosial dan juga merugikan rakyat Negara Indonesia yang digunakan tidak bagian dari ormas keagamaan.
“Adanya pasal di UU Minerba yang memberikan ruang untuk pemerintah untuk memberikan IUPK secara prioritas menyebabkan dimungkinkannya membagi-bagi kekayaan alam berbasiskan untuk golongan, bahkan berdasarkan SARA,” katanya.
Selain itu, beliau juga mengaku gelisah pemberlakuan pasal yang disebutkan mengakibatkan perebutan sumber daya alam menghadapi nama agama yang tersebut akhirnya mengakibatkan Indonesia menghadapi kesulitan pada sektarianisme.
“Jika telah muncul sektarianisme yang digunakan bertarung memperebutkan SDA melawan nama agama, Indonesia dapat masuk ke di jurang perpecahan yang mana sulit dipulihkan,” katanya.
Bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba yang tersebut diuji yang dimaksud adalah Pemerintah Pusat pada pengelolaan Pertambangan Mineral kemudian Batubara, berwenang: melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas.
Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Minerba berbunyi: Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari pemerintahan Pusat.
Lebih lanjut, Rega mengumumkan kebijakan penawaran WIUPK secara prioritas untuk ormas keagamaan tiada memenuhi parameter kebijakan afirmatif.
Menurut dia, makna kata “prioritas” di pasal yang diuji bukan mempunyai batasan yang dimaksud jelas.
“Berdasarkan hal tersebut, maka makna prioritas perlu diberikan tafsir konstitusional,” ujar Rega.
Dalam petitumnya, Rega mengajukan permohonan untuk MK agar Pasal 6 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Minerba diubah menjadi: Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas tanpa didasari terhadap pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, serta antargolongan.
Kemudian, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Minerba dimaknai menjadi: Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan mencoba dari pemerintah pusat tanpa didasari untuk pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, serta antargolongan.
Sidang perdana Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024 itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi M. Guntur Hamzah dan juga Arsul Sani. Sebagaimana hukum acara pengujian undang-undang, hakim konstitusi memberikan nasihat untuk pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
Arsul Sani, salah satunya, meminta-minta pemohon untuk memperjelas maksud permohonannya. Ia menyarankan pemohon untuk memikirkan konsekuensi yang tersebut timbul apabila permohonannya dikabulkan.
“Konsekuensi dari pemaknaan yang digunakan saudara mohon, maka pemerintah nanti, kalau dikabulkan, tidaklah boleh memberikan IUPK untuk warga hukum adat lantaran berdasarkan suku. Gimana, dong?” katanya.
Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari. Naskah perbaikan diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada 6 Agustus 2024.
Pemerintah Bagi-bagi IUPK ke Ormas Keagamaan
Bagi-bagi izin konsesi tambang itu bermula dari janji Presiden Jokowi di muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada Desember 2021. Saat itu, Jokowi berjanji hendak membagikan IUP terhadap generasi muda NU sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk keadilan kesejahteraan.
“Saya juga mau memberi konsesi Minerba, yang dimaksud pengin berpindah di dalam bisnis nikel misalnya atau batu bara atau tembaga. Silakan,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pemberian izin konsensi ini bertujuan untuk memperkokoh kemandirian kemudian kewirausahaan sosial di dalam Nahdlatul Ulama kemudian berubah menjadi bagian penting dari kebijakan perubahan struktural yang digunakan sedang dilaksanakan oleh pemerintah. Terutama, metamorfosis hijau yang mana berkelanjutan lalu inklusif, metamorfosis digital sektor ekonomi juga meningkatkan kelas UMKM.
Kemudian, pada Senin, 31 Januari 2022 Jokowi mengemukakan pemerintah akan segera merealisasikan pemberian izin konsensi lahan untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Izin konsensi tersebut, kata Jokowi, akan diberikan untuk digarap secara profesional.
“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang digunakan gede, enggak mungkin saja saya memberikan ke NU yang mana kecil-kecil,” ujar Jokowi pada waktu mengunjungi pengukuhan pengurus PBNU di dalam Balikpapan, Senin, 31 Januari 2022.
Jokowi kemudian meneken revisi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024.
Dalam beleid yang disebutkan terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pada 22 Juli 2024, Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang mana memberikan kewenangan Menteri Pengembangan Usaha membagikan izin menjalankan tambang bagi organisasi penduduk keagamaan.
Perpres terbaru ini sebagai pembaharuan menghadapi Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara yang dimaksud terlebih dahulu diteken Jokowi.
Ada tiga bilangan bulat yang mana ditambahkan pemerintah pada pasal 1: Pertama pada poin 5a, tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin bisnis pertambangan khusus.
Kedua pada poin 5b, mengenai Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) – sebagai payung hukum pemerintah melakukan perjanjian dengan perusahaan berbadan hukum Indonesi untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. Ketiga di poin 6a, perihal Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus pada (WUPK) wilayah yang diberikan terhadap pemegang IUPK.
PP Nomor 25 Tahun 2024 memperbolehkan ormas keagamaan mengatur tambang. Tetapi, belum mengatur secara rinci tata cara pemberian izin tambang. Aturan ini mengganti PP Nomor 96 Tahun 2021.
PBNU, yang sejak awal siap menerima IUPK, mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
PT KPC, yang digunakan merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang digunakan berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang digunakan menciut dari 84.938 hektare bermetamorfosis menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan terhadap PBNU.
Setelah PBNU, Muhammadiyah menyatakan siap mengurus lahan tambang yang mana dtawarkan pemerintah untuk ormas keagamaan.
Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Nusantara (PGI), Pertemuan Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), juga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) telah menyatakan menolak IUPK.
ANTARA | TIM TEMPO
Piilihan Editor Akhirnya Jokowi Bisa Ngantor pada IKN Siklus Ini, Gelar Rapat Kabinet Pertama dalam Sana Pekan Depan?
Artikel ini disadur dari Bagi-bagi IUPK ke Ormas Digugat ke MK, Ini Sebabnya




