Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan
Jakarta – Direktur Komunikasi dan juga Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengomentari rencana ekstensifikasi atau penambahan objek cukai baru. Sebelumnya padat diberitakan rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, smartphone, MSG hingga detergen akan kena cukai.
Nirwala mengemukakan kebijakan ekstensifikasi yang disebutkan masih sebagai usulan dari berubah-ubah pihak. “Belum masuk kajian, serta juga pada rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata beliau di pernyataan resmi, Rabu 24 Juli 2024.
Pada dasarnya, ia menerangkan, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang tersebut mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya wajib dikendalikan. Peredaran barang yang disebutkan harus diawasi juga pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif bagi warga atau lingkungan hidup. Selain itu pengenaan cukai juga dikerjakan pada barang yang digunakan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan juga keseimbangan.
Ia menegaskan, hingga ketika ini barang yang tersebut dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang dimaksud mengandung etil alkohol, kemudian hasil tembakau. Terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, menurut dia, tiada sanggup dengan cepat ditetapkan.
Musababnya, penting pembahasan panjang serta melalui sejumlah tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan di RAPBN sama-sama DPR, kemudian penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata dia.
Pemerintah juga sangat hati-hati pada menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) juga plastik, yang penerimaannya telah dicantumkan pada APBN, belum diimplementasikan.
“Karena, pemerintah sangat prudent serta betul-betul mempertimbangkan berubah-ubah aspek, seperti status sektor ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, serta lainnya,” kata Nirwala
Sebelumnya, pemerintah berusaha mencapai penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp4,38 triliun. Anggota DPR telah terjadi menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan di Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2023. Nemun hingga pada waktu ini belum diterapkan.
Kebijakan ini juga masuk pada dokumen Kerangka Perekonomian Makro kemudian Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk membantu penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.
Artikel ini disadur dari Bea Cukai Tanggapi Rencana Smartphone hingga Tiket Konser Bakal Kena Cukai: Masih Usulan




