Sosok Burhanuddin Abdullah dari Pengelola BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN
Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengukuhkan Mantan Kepala daerah Bank Indonesia (BI) sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap berubah jadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada Rabu, 23 Juli 2024.
Burhanuddin Abdullah dilantik dengan politkus Partai Demokrat Andi Arief yang ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN (Persero). Keduanya adalah petinggi ke Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024.
Pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, sementara Andi Arief sebagai Politikus Partai Demokrat yang dimaksud tergabung di Koalisi Nusantara Maju, kumpulan partai urusan politik yang mana mengusung Prabowo-Gibran.
Berdasar laporan Majalah Tempo edisi pekan ini, presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan segera menempatkan orang-orang dekatnya di dalam PT PLN. Mereka adalah Andi Arief, mantan petinggi bank sentral, serta anggota badan pakar grup kampanyenya itu. Kedudukan komisaris independen pada PLN pun telah lama ditawarkan terhadap seseorang tokoh pada koalisi pendukungnya.
“Kepengurusan perseroan sepenuhnya bermetamorfosis menjadi kewenangan Kementerian BUMN selaku pemegang saham PLN,” kata Executice Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto seperti diambil Majalah Tempo.
Profil Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Area Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir pada Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Area Perekonomian di dalam bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Kepala daerah BI pada 2003 kemudian Pemuka untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia. Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Kondisi Keuangan Negara Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan juga terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Namun pada Januari 2008 alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) juga Michigan State University pernah tersandung persoalan hukum korupsi, dilansir dari Antara, Burhanuddin ditetapkan sebagai terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tindakan hukum aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 pada perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar untuk para mantan petinggi BI serta anggota DPR. Majelis hakim pengadilan Tipikor Ibukota yang mana diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, seperti diatur pada pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 jt atau subsider enam bulan kurungan.
Lama berselang, pada Pilpres 2024, Burhanuddin Abdullah didapuk sebagai Dewan Pakar TKN, kumpulan partai kebijakan pemerintah yang digunakan mengusung Prabowo-Gibran.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ELYNDA DWI PUSPITA I ADIL AL HASAN I FRANSISCA CHRISTI ROSANA
Artikel ini disadur dari Sosok Burhanuddin Abdullah dari Gubernur BI, Tersangka KPK, TKN Prabowo, hingga Komisaris Utama PLN




