Respons Bawaslu Jakut mengenai Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Ibukota Indonesia
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi DKI Ibukota mengumumkan akan pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak ada lolos hasil verifikasi faktual kesatu sebagai persyaratan untuk berlaga di dalam pemilihan kepala tempat atau Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Ibukota Indonesia Utara menjamin tahapan verifikasi faktual duet Dharma-Kun hingga penetapan berjalan transparan dan juga terbuka.
“Kami mengamati bahwa langkah-langkah verifikasi faktual telah dilakukan dijalankan dengan cermat oleh KPU Ibukota Utara. Namun, kami juga menemukan beberapa kekurangan yang dimaksud perlu diperbaiki ke depannya,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Ibukota Utara, M. Sobirin ke Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.
Sobirin mengatakan, setiap tahapan pemilihan ini terus dipantau dan juga ini berubah menjadi evaluasi bagi KPU untuk melakukan perbaikan agar mencerminkan pemilihan yang mana bersih lalu demokratis.
KPU DKI Jakarta Utara telah terjadi menetapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pasangan Dharma-Kun dari total 59.752 surat dukungan yang tersebut diverifikasi administrasi ke DKI Jakarta Utara, hanya saja 16.905 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu sisanya, sebanyak 42.847 dukungan yang tersebut telah dilakukan diverifikasi faktual dinyatakan tiada memenuhi syarat.
Menurut Sobirin, proses verifikasi faktual direalisasikan dengan pengecekan segera terhadap dukungan yang mana diberikan oleh pemilih untuk calon perseorangan, guna meyakinkan keabsahan kemudian jumlah total dukungan yang memenuhi syarat.
Pihaknya mengapresiasi keterbukaan KPU pada menjalankan rapat pleno terbuka sebab keterbukaan kemudian akuntabilitas adalah kunci untuk merancang kepercayaan rakyat terhadap langkah-langkah pemilihan.
“Kami akan terus memantau kemudian memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan proses pemilihan ke depan,” kata dia
Ia menyimpulkan rekapitulasi verifikasi faktual ini merupakan tahap krusial di serangkaian pencalonan perseorangan. Hasilnya verifikasi ini akan menentukan apakah calon perseorangan yang disebutkan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya di pemilihan Pengurus juga Wakil Kepala daerah Daerah Khusus Jakarta.
“Bawaslu DKI Jakarta Utara berikrar untuk terus mengawasi seluruh tahapan pemilihan demi terciptanya pemilihan yang tersebut bersih, transparan, serta demokratis,” kata dia.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Respons Bawaslu Jakut soal Dharma-Kun Tak Penuhi Syarat Verifikasi Faktual Kesatu KPU DKI Jakarta

