Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan sarana Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang berinvestasi serta berkarya di dalam Negara Indonesia untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, penanam modal asing disebut dapat mempunyai aset di di negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Kedua Belah Pihak Afrika lalu Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati khasiat eksklusif yang tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk mempunyai aset pada pada negara. Bahkan visa ini bisa saja berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur serta persyaratan permohonan visa dan juga urusan imigrasi lebih banyak mudah-mudahan dan juga cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih tinggi lama, hak untuk miliki aset di di negara, juga berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, diambil dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, mengemukakan pemodal asing pemegang Golden Visa dapat mempunyai izin tinggal di Indonesi selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah agregat penanaman modal tertentu. Besarannya antara 350 ribu Amerika Serikat dolar sampai 2,5 jt dolar Negeri Paman Sam untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran penanaman modal 700 ribu dolar Amerika Serikat hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA di dalam Indonesia
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, di hal ini tanah lalu bangunan, yang tersebut dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing dalam Indonesia cuma sebatas hak pakai menghadapi tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik menghadapi satuan rumah susun juga rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Tanah Air atau WNI tidaklah diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, ke mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan terhadap negara.
Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan adanya kepemilikan berhadapan dengan tanah oleh WNA yang mana ingin bertempat tinggal atau membuka usaha ke Indonesia, yaitu dengan merawat agar tanah hak milik WNI tidak ada berubah jadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan berhadapan dengan hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan juga Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan tiada lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya di jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang disebutkan akan hapus oleh sebab itu hukum.
WNA boleh beli properti dalam Tanah Air
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti dalam Indonesia. Pembelian properti oleh WNA pada Tanah Air yang dimaksud diatur pada Peraturan eksekutif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran. WNA yang mana dapat memiliki hunian adalah pemukim asing yang digunakan mempunyai dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang dimaksud dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang tersebut diterbitkan pihak terkait yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah dilakukan mengatur pada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang dimaksud dimiliki WNA harus satu di antaranya kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang mana dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang disebutkan harus satu di antaranya kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per pendatang atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?




