Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
Jakarta – Rapat Pleno Persatuan Wartawan Indonesi atau PWI Pusat menunjuk Ketua Sektor Organisasi Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Pekerjaan (Plt) Ketua Umum PWI Pusat. Zulmansyah menggantikan Hendry Ch Bangun, yang digunakan sebelumnya diberhentikan secara penuh dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Zulmansyah mengatakan, salah satu tugasnya sebagai Plt Ketua Umum ialah menyelenggarakan Kongres Luar Biasa atau KLB. Agenda kongres itu dilaksanakan untuk memilih ketua umum definitif paling lambat enam bulan sejak penunjukan Zulmansyah.
Ia mengungkapkan, perlu berkoordinasi dengan jajaran PWI seluruh Tanah Air sebelum mengadakan KLB. “Diharapkan secepat-cepatnya dilakukan,” katanya pada waktu dihubungi, Rabu, 24 Juli 2024.
Selain itu, sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah diperintahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Kantor PWI Pusat guna menjalankan tugas-tugas organisasi.
Kuasa Hukum dari Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menolak penunjukkan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat. Menurut dia, penetapan itu tak sah dikarenakan Zulmansyah telah diberhentikan secara tidaklah hormat.
Ia mengklaim, Ketua Area Organisasi PWI Pusat itu telah lama diberhentikan sejak 23 Juli 2024. Pemberhentian itu, katanya, berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.
Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada akan mengakui pelaksanaan KLB yang digunakan dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga sudah melaporkan beberapa pihak yang dimaksud terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan di laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat sudah menimbulkan laporan ke Polda Metro Jaya juga laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap langkah Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengungkapkan pemberhentiannya oleh seseorang yang dimaksud telah dipecat berdasarkan tindakan Dewan Kehormatan adalah tak sah. Ia mengungkapkan, sudah ada mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk bukan lagi melakukan penandatanganan surat apa pun.
“Karena (Hendry) sudah ada diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu memiliki kemungkinan pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA
Pilihan editor: PDIP Siapkan Risma dan juga Marzuki Mustamar Buat Lawan Khofifah-Emil pada pemilihan kepala daerah Jatim
Artikel ini disadur dari Zulmansyah Sekedang Ditunjuk jadi Plt Ketua Umum PWI Pusat
