NU lalu Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan
Jakarta – Pegiat lingkungan hidup lalu pengamat kebijakan publik, menyoroti kebijakan dua organisasi komunitas keagamaan, Nahdlatul Ulama atau NU dan juga Muhammadiyah yang memutuskan menerima izin bidang usaha pertambangan khusus dari pemerintah.
Manajer Kampanye Pesisir serta Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesi atau Walhi, Parid Ridwanuddin, mengemukakan pemberian izin tambang ormas keagamaan mungkin lebih besar besar memberikan mudharat ketimbang manfaat.
“Ini tak sejalan dengan fikih Islam modern,” kata Parid melalui instruksi singkat, Senin, 29 Juli 2024.
Parid menjelaskan, Ali Yafie, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesi sekaligus ulama besar Nahdlatul Ulama, pada bukunya “Merintis Fikih Lingkungan Hidup” yang terbit pada 2006, memasukkan isu proteksi lingkungan hidup ke di maqashid syariah yang tersebut bersifat primer.
Secara tekstual, maqashid ini mengajukan permohonan manusia untuk melindungi kehidupan.
Pun, Parid melanjutkan, Ulama dengan syarat Mesir yang tersebut sangat disegani, Yusuf Qardhawi, juga mengemukakan pendapat yang mana sama. Dalam kitabnya, “Ri’ayatul Bi’ah fi Syari’atil Islam” (memelihara lingkungan di Syari’at Islam) yang dimaksud terbit pada 2001, disebutkan bahwa, mempertahankan lingkungan hidup sejenis dengan menjaga agama lalu melindungi hal primer lainnya yang disebutkan di maqashid syariah.
Berdasarkan dua pandangan ini, menurut Parid, menjaga lingkungan hidup, lebih besar berjauhan mempertahankan planet bumi, miliki justifikasinya di fikih Islam.
“Semestinya diskursus ini dipertimbangkan pada beraneka langkah-langkah pengambilan kebijakan oleh beragam pihak,” ujar Parid.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, setuju dengan Parid. Ia mengatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan akan memunculkan berbagai mudharat terhadap kehidupan. Sebab, pertambangan akan memiliki kemungkinan mengacaukan alam.
Sebagai ormas keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan, semestinya organisasi seperti NU serta Muhammadiyah menyatakan sikap menolak terhadap tawaran ini. Alasannya, membuka bisnis pertambangan oleh ormas keagamaan dapat menjerumuskan tidaklah belaka organisasi, namun juga umat ke pada kemaslahatan.
“Lebih baik apabila ormas keagamaan berfokus pada bidang bidang usaha yang berbagai memberi manfaat, seperti kesejahteraan lalu pendidikan. Bukan pertambangan,” kata Agus.
Pada Ahad, 28 Juli kemarin, Pengurus Pusat Muhammadiyah, memutuskan menerima tawaran IUP khusus dari pemerintah. Alasannya, hasil pleno pada 13 Juli lalu, kemudian Konsolidasi Nasional yang tersebut dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Taraf Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah kemudian ‘Aisyiah, dan juga Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami meninjau nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Sebelumnya, ormas keagamaan yang digunakan pertama kali menyambut baik terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2024 ini, ialah Pengurus Besar NU. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengemukakan organisasinya menerima tawaran pemerintah ihwal IUP lantaran memang sebenarnya membutuhkan sumber pendanaan baru.
“Kami desperate,” kata Yahya pada waktu berbicara pada acara “Halaqoh Ulama: Sikapi Fatwa MUI Terkait Ijtima Ulama Soal Salam Lintas Agama” pada Rabu, 12 Juni lalu.
Sumber pendanaan baru yang mana dimaksud Yahya, ialah tentang pengelolaan perniagaan yang dikelola PBNU selama ini. Misalnya, Nahdliyin-warga NU mempunyai 30 ribu pondok pesantren lalu madrasah.
Namun, sumber daya dan juga kapasitas yang mana ada pada waktu ini telah tak cukup lagi untuk menopang keberlanjutan kegiatan tersebut. Salah satu contohnya ialah keterbatasan dana di merenovasi pondok pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur hingga pemberian penghasilan layak bagi para pengajar pada sarana institusi belajar milik Nahdliyin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan eksekutif Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral dan juga Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar terhadap organisasi Publik keagamaan, dalam mana mereka itu dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin perniagaan pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan WIUPK untuk ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP yang dimaksud didasari menghadapi komplain Warga manakala dirinya melakukan dialog pada pondok pesantren juga masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengatur tambang, tidak belaka perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan pembagian merata sekaligus keadilan ekonomi.
Artikel ini disadur dari NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas, Pegiat Singgung Soal Kemaslahatan




